Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2023/PN Pml PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Pasar Comal 1.SITI HALIMAH
2.AKHMAD PRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2023/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Pasar Comal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE KURNIADIPT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Pasar Comal
2KARTIKA DEWIYANTIPT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Pasar Comal
Tergugat
NoNama
1SITI HALIMAH
2AKHMAD PRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.136.274,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1901WKET/7091/01/2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1901WKET/7091/01/2019 tanggal 16/01/2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 120.136.274,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 120.136.274,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 92.562.408,-

Tunggakan Bunga Rp. 27.573.866,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00435 /Desa Sikayu, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atas nama  BAENUN, dengan luas 253 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00324/Sikayu/2009 tanggal 21-07-2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak