Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di rumah Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada tanggal 18 September 2003 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Warto (ayah kandung Pemohon) karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Warto (ayah kandung Pemohon) tersebut;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |