Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
31/Pdt.G/2023/PN Pml |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Des. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUCHADI | 2 | JURIYAH | 3 | SUTIYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMA'UN, S.H. dan REKAN | MUCHADI | 2 | SUMA'UN, S.H. dan REKAN | JURIYAH | 3 | SUMA'UN, S.H. dan REKAN | SUTIYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. DURIYAH | 2 | KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Helmi Nuky Nugroho, S.H.,M.H. Ihyaul Arifin, SHI | Hj. DURIYAH |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta milik Tergugat I berupa tanah berikut bangunan rice mill (penggilingan padi) yang terletak di Desa Gandu, Kec. Comal, Kab. Pemalang.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I bersama dengan suaminya bernama Jumadi dengan cara tidak memenuhi kesepakatan jual beli yaitu tidak melunasi hutang orang tua Para Penggugat di Bank BRI Unit Susukan adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan peralihan hak atau membalik nama atas SHM No. 28 atas nama Darman menjadi atas nama Tergugat I dan Suaminya tanpa sepengetahuan dari Darman adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa jual beli antara Darman (Ayah Para Penggugat) sebagai penjual dengan Tergugat I bersama suaminya Jumadi sebagai pembeli terhadap tanah objek sengekta adalah batal atau dibatalkan demi hukum.
- Menyatakan bahwa semua surat-surat yang memberikan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat I bersama suaminya yang bernama Jumadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut dalam SHM No. 28 luas + 497 m2 atas nama DARMAN (tanah objek sengketa) adalah milik Darman (Ayah dari Para Penggugat).
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan atau membalik nama SHM No. 28 tanah objek sengketa dari atas nama Tergugat I dan suaminya menjadi atas nama semula yaitu DARMAN atau Para Penggugat selaku anak-anaknya.
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I bersama suaminya adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat setiap tahunnya Rp 5.000.000,- selama 30 tahun = Rp 5.000.000,- x 30 = 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapakan hak dari padanya untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
Atau : memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |