Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Pml 1.SUNTORO Bin RUSLAN
2.ROJIKHI Bin RUSLAN
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
2.KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2017
Nomor Surat 108 / Pid.Pra / ES-LAW OFFICE / 2017
Pemohon
NoNama
1SUNTORO Bin RUSLAN
2ROJIKHI Bin RUSLAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
2KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, SH.MHKEPALA KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berkut:

  1. Oleh Karena Pemeriksaa a quo menyangkut praperadilan terkait dengan Penangkapan, Penahanan, Perpanjangan Penahanan, Penetapan Pemohon sebagai tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan, dan Penerimaan Berkasa P. 21 yang Tidak Sah yang dilakukan Termohon I dan II yang berkaitan erat dengan keadilan, kepastian hukum dan HAM, terlebih dahulu dimohonkan :
  • Memerintahkan Termohon II menunda pelimpahan pokok perkara di Pengadilan Negeri Pemalang, dan jika telah dilimpahkan pemeriksaan pokok perkara yang terkait dengan perkara a quo ditunda sampai adanya keputusan hukum yang tetap dalam permohonan praperadilan a quo.
  1. Dan selanjutnya.
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon I dan II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon I dalam perkara Penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP tidak sah dan cacat hukum karena tidak menurut cara yang ditentukan UU.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/116/VI/2017/Reskrim Tanggal 3 Juni 2017 terhadap Pemohon I dan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/115/VI/2017/Reskrim Tanggal 3 Juni 2017 Terhadap Pemohon II  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/166/VI/2017/Reskrim Tanggal 4 Juni 2017 Terhadap Pemohon I dan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/166/VI/2017/Reskrim Tanggal 4 Juni 2017 Terhadap Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon I dan II menetapkan Pemohon I dan II sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
  6. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan No. 52/O.3.22/Epp.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Pemohon I dan surat Perpanjangan Penahanan No. 51/O.3.22/Epp.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Pemohon II, maupun surat-surat apapun terkait dengan Penahanan yang diterbitkan oleh Termohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  7. Menyatakan P. 21 (berkas lengkap) yang diterbitkan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan II terkait dengan perkara penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHAP adalah tidak sah.
  8. Menyatakan Penyitaan Terhadap Kompresor dan Solder milik Pemohon I dan II yang disita dirumah Pemohon I dan II di Pesayangan RT. 010, RW. 002 Desa Pesayangan Kec. Talang Kab. Tegal, adalah tidak sah.
  9. Memerintahkan Termohon I dan II membebaskan Pemohon I dan II dari segala bentuk penahanan.
  10. Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan II terhadap Pemohon I dan II yang berkaitan dengan perkara a quo.  

A T A U

Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya