Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berkut:
- Oleh Karena Pemeriksaa a quo menyangkut praperadilan terkait dengan Penangkapan, Penahanan, Perpanjangan Penahanan, Penetapan Pemohon sebagai tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan, dan Penerimaan Berkasa P. 21 yang Tidak Sah yang dilakukan Termohon I dan II yang berkaitan erat dengan keadilan, kepastian hukum dan HAM, terlebih dahulu dimohonkan :
- Memerintahkan Termohon II menunda pelimpahan pokok perkara di Pengadilan Negeri Pemalang, dan jika telah dilimpahkan pemeriksaan pokok perkara yang terkait dengan perkara a quo ditunda sampai adanya keputusan hukum yang tetap dalam permohonan praperadilan a quo.
- Dan selanjutnya.
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon I dan II untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon I dalam perkara Penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP tidak sah dan cacat hukum karena tidak menurut cara yang ditentukan UU.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/116/VI/2017/Reskrim Tanggal 3 Juni 2017 terhadap Pemohon I dan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/115/VI/2017/Reskrim Tanggal 3 Juni 2017 Terhadap Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/166/VI/2017/Reskrim Tanggal 4 Juni 2017 Terhadap Pemohon I dan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/166/VI/2017/Reskrim Tanggal 4 Juni 2017 Terhadap Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon I dan II menetapkan Pemohon I dan II sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
- Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan No. 52/O.3.22/Epp.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Pemohon I dan surat Perpanjangan Penahanan No. 51/O.3.22/Epp.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Pemohon II, maupun surat-surat apapun terkait dengan Penahanan yang diterbitkan oleh Termohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan P. 21 (berkas lengkap) yang diterbitkan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan II terkait dengan perkara penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHAP adalah tidak sah.
- Menyatakan Penyitaan Terhadap Kompresor dan Solder milik Pemohon I dan II yang disita dirumah Pemohon I dan II di Pesayangan RT. 010, RW. 002 Desa Pesayangan Kec. Talang Kab. Tegal, adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon I dan II membebaskan Pemohon I dan II dari segala bentuk penahanan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan II terhadap Pemohon I dan II yang berkaitan dengan perkara a quo.
A T A U
Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |