Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan orang tua Pemohon (ibu kandung Pemohon) bernama Wastini Binti Camon telah hilang/ pergi tidak diketahui tempat tinggalnya dengan pasti baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia selama 16 (enam belas) Tahun) dari tanggal 21 Februari 2008;
- Menetapkan Pemohon dan saudara-saudara Pemohon bernama 1. Kusno bin Asmono, 2. Almarhumah Turini binti Asmono (meninggal dunia), 3. Almarhum Tawan bin Asmono (meninggal dunia), 4. Almarhum Waryo bin Asmono (meninggal dunia), 5. Karumi binti Asmono, dan 6. Warniasih binti Asmono sebagai ahli waris dari Wastini Binti Camon;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |