Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.RADEN PRABOWO AJISASMITO. SH,MH
Sofyan Ari bin (alm) Minal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-463/M.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2RADEN PRABOWO AJISASMITO. SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sofyan Ari bin (alm) Minal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa  Terdakwa  SOFYAN ARI Bin (Alm) MINAL pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024 yang bertempat di Rumah Terdakwa SOFYAN ARI Bin (Alm) MINAL yang beralamat di RT 11 RW 05 Desa Ndororejo Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Pemalang yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutmya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO dan saksi RIKI Bin JOKO RISWANTI pergi berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna abu – abu denga nomer polisi F – 6131 FAQ menuju ke daerah Pemalang. Setibanya di alun – alun Pemalang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wib melihat sekitar di jalan sekitar alun – alun berupa 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 sedang terparkir di depan Mushola Al Taqwa tepatnya di Jalan K.H Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Selanjutnya muncullah niat saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO dan saksi RIKI Bin JOKO RISWANTI untuk mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan mobil milik saksi KUSNAN Bin (Alm) TARSANA setelah mobil bisa tersebut menyala, kemudian langsung dikendarai oleh saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO ke arah utara sedangkan saksi RIKI Bin JOKO RISWANTI mengikuti dari belakang
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 tersebut oleh saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO  langsung dibawa ke terdakwa dengan tujuan untuk membantu untuk menjual dengan keadaan tanpa surat bukti kepemilikan mobil. Pada saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari suatu tindak pidana namun terdakwa tetap membantu untuk menjualkan dikarenakan terdakwa dijanjikan oleh saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO akan mendapat bagian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan mobil tersebut kepada UMAR Alias YUS dengan mengirimkan video mobil melalui whatsapp milik UMAR Alias YUS namun belum sempat dijual kepada UMAR Alias YUS, terdakwa sudah di tangkap oleh pihak polres Pemalang pukul 04.00 wib pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 di Pinggir Jalan tepatnya di Jalan KH. Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
  • Bahwa kemudian 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 disimpan di garasi rumah terdakwa yang beralamat di RT 11 RW 05 Desa Ndororejo Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan dalam keadaan utuh kemudian terdakwa dan keluarga pergi ke Banjarnegara untuk takziah dikarenakan bapak terdakwa meninggal dunia. Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wib ketika terdakwa pulang dan melihat ke garasu rumah dalam kondisi 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 sudah terpotong – potong menjadi beberapa bagian serta telah dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya dengan menggunakan grenda yang berada di garasi rumah terdakwa.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi KUSNAN Bin (Alm) TARSANA mengalami kerugian dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa SOFYAN ARI Bin (Alm) MINAL sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  480 ke-1  KUH Pidana.

Atau

Kedua

Bahwa  Terdakwa  SOFYAN ARI Bin (Alm) MINAL pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024 yang bertempat di Rumah Terdakwa SOFYAN ARI Bin (Alm) MINAL yang beralamat di RT 11 RW 05 Desa Ndororejo Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Pemalang yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadialn negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukukan dalam perkara, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO dan saksi RIKI Bin JOKO RISWANTI pergi berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna abu – abu denga nomer polisi F – 6131 FAQ menuju ke daerah Pemalang. Setibanya di alun – alun Pemalang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wib melihat sekitar di jalan sekitar alun – alun berupa 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 sedang terparkir di depan Mushola Al Taqwa tepatnya di Jalan K.H Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Selanjutnya muncullah niat saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO dan saksi RIKI Bin JOKO RISWANTI untuk mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan mobil milik saksi KUSNAN Bin (Alm) TARSANA setelah mobil bisa tersebut menyala, kemudian langsung dikendarai oleh saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO ke arah utara sedangkan saksi RIKI Bin JOKO RISWANTI mengikuti dari belakang
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi KUSNAN Bin (Alm) TARSANA mengalami kerugian dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah)
  • Bahwa kemudian 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 disimpan di garasi rumah terdakwa yang beralamat di RT 11 RW 05 Desa Ndororejo Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan dalam keadaan utuh kemudian terdakwa dan keluarga pergi ke Banjarnegara untuk takziah dikarenakan bapak terdakwa meninggal dunia. Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wib ketika terdakwa pulang dan melihat ke garasu rumah dalam kondisi 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 sudah terpotong – potong menjadi beberapa bagian serta telah dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya dengan menggunakan grenda yang berada di garasi rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan mobil tersebut kepada UMAR Alias YUS dengan mengirimkan video mobil melalui whatsapp milik UMAR Alias YUS namun belum sempat dijual kepada UMAR Alias YUS, terdakwa sudah di tangkap oleh pihak polres Pemalang pukul 04.00 wib pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 di Pinggir Jalan tepatnya di Jalan KH. Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil suzuki STI 50-Pick Up dengan nomor polisi G – 8335 – AM, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MHYESL41533J708352 Nomor mesin : G15AID1109128 tersebut oleh saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO  langsung dibawa ke terdakwa dengan tujuan untuk membantu untuk menjual dengan keadaan tanpa surat bukti kepemilikan mobil. Pada saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari suatu tindak pidana namun terdakwa tetap membantu untuk menjualkan dikarenakan terdakwa dijanjikan oleh saksi RIZKY SATRIYO Bin KUSIO akan mendapat keuntungan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut

Perbuatan terdakwa SOFYAN ARI Bin (Alm) MINAL 1sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  480 ke- 2 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya