Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.YULI WIDIOWATI, SH
1.Cipto bin (alm) Sumari
2.Rihasan bin (alm) Ujin
3.Wayono bin (alm) Rasdani
4.Purnomo bin (alm) Waryudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/M.3.22/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cipto bin (alm) Sumari[Penahanan]
2Rihasan bin (alm) Ujin[Penahanan]
3Wayono bin (alm) Rasdani[Penahanan]
4Purnomo bin (alm) Waryudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI bersama sama terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI serta Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI pada Hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat  di ruang tamu rumah  milik Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan mejadikanya  sebagai pecarian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib  terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI datang ke rumah Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang digunakan untuk berjualan kopi dan makanan lainnya yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang , terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI  datang ketempat tersebut dengan tujuan mau minum kopi.
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI dan  Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI datang juga ke tempat tersebut  untuk minum kopi bersama sambil para terdakwa berbincang bincang.
  • Bahwa beberapa saat kemudian setelah para terdakwa berbincang bincang selanjutnya  bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi jenis Tiongpi yang disertai dengan uang taruhan, pada saat itu para terdakwa menyuruh saksi  KARYUTI untuk membelikan kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set yang berjumlah 86 ( delapan puluh enam ) lembar kartu.
  • Bahwa selanjutnya sekitar  jam 15.00 Wib bertempat di ruang tamu rumah milik saksi KARYATI tersebut para terdakwa duduk melingkar dan saling berhadapan selanjutnya para terdakwa memasang uang taruhan masing masing sebesar  Rp.5000 ( lima ribu rupiah )  yang ditaruh di tengah tengah area permainan kartu remi tersebut sehingga untuk keempat pemain terkumpul uang sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) di tengah tengah arena permainan  dan  menyiapkan  kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set berjumlah 86 ( delapan  puluh enam) lembar kartu  selanjutnya  kartu tersebut dikocok oleh salah satu pemain secara bergiliran  dan dibagikan kepada masing masing pemain  sebanyak 18 ( delapan ) belas lembar kartu sedangkan sisa kartu ditaruh di tengah tengah yang akan digunakan untuk jit jitan  ( diambil satu persatu selama permainan berlangsung )
  •  Bahwa setelah masing masing para terdakwa mendapatkan 18 ( delapan ) belas kartu remi kemudian masing masing terdakwa satu persatu secara bergantian sesuai urutan pembagian kartu mengambil 1 ( satu) kartu remi yang ada di tengah tengah  secara bergantian kemudian membuangnya di tengah tengah  dan pemain  bisa mengambil  kartu remi milik pemain disampingnya yang telah dibuang di tengah tengah untuk memperoleh jumlah kartu remi  yang gambarnya sama disebut SERI  contoh nomor urut 2,3,4 dan 5 atau untuk memperoleh nomor / angkanya pada kartu sama semua berjumlah minimal  tiga atau lebih kartu disebut TRIS  contoh  kartu  angka 8 gambar kartu merah hati, kartu angka 8 gambar kartu kriting dan angka 8 gambar kartu wajik, apabila ada salah satu terdakwa memperoleh kartu remi SERI dan TRIS  dari 18 ( delapan ) belas kartu yang dipegangnya maka pemain bisa mendapatkan  uang taruhan / pasangan sebesar  Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah )
  •  Bahwa  pada saat para terdakwa  sedang melakukan permainan kartu remi yang di sertai uang taruhan tersebut beberapa saat kemudian ada petugas Polres Pemalang yang bernama ARIEF ROKHMAN, SH dan DWI SEPTIKA AJI, SH melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berikut mengamankan barang bukti berupa :
  • 86 ( delapan puluh enam) lembar kartu remi
  • uang sejumlah RP 370.000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa di pastikan
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan  permainan kartu remi  yang di sertai dengan uang taruhan tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang.

Perbuatan para Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Junto  Pasal  55  ayat  (1)  ke  1 KUHP .

Atau Kedua 

------- Bahwa Terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI  bersama sama  terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI serta Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI pada Hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat  di ruang tamu rumah  milik Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang ”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib  terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI datang ke rumah Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang digunakan untuk berjualan kopi dan makanan lainnya yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang , terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI  datang ketempat tersebut dengan tujuan mau minum kopi.
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI dan  Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI datang juga ke tempat tersebut  untuk minum kopi bersama sambil  para terdakwa berbincang bincang.
  • Bahwa beberapa saat kemudian setelah para terdakwa berbincang bincang selanjutnya  bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi jenis Tiongpi yang disertai dengan uang taruhan, pada saat itu para terdakwa menyuruh saksi  KARYUTI untuk membelikan kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set yang berjumlah 86 ( delapan puluh enam ) lembar kartu.
  • Bahwa selanjutnya sekitar  jam 15.00 Wib bertempat diruang tamu rumah milik saksi KARYATI tersebut para terdakwa duduk melingkar dan saling berhadapan selanjutnya para terdakwa memasang uang taruhan masing masing sebesar  Rp.5000 ( lima ribu rupiah )  yang ditaruh di tengah tengah area permainan kartu remi tersebut sehingga untuk keempat pemain terkumpul uang sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) di tengah tengah arena permainan  dan  menyiapkan  kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set berjumlah 86 ( delapan  puluh enam) lembar kartu  selanjutnya  kartu tersebut dikocok oleh salah satu pemain secara bergiliran dan dibagikan kepada masing masing pemain  sebanyak 18 ( delapan ) belas lembar kartu sedangkan sisa kartu ditaruh di tengah tengah yang akan digunakan untuk jit jitan  ( diambil satu persatu selama permainan berlangsung )
  • Bahwa setelah masing masing para terdakwa mendapatkan 18 ( delapan ) belas kartu remi kemudian masing masing terdakwa satu persatu secara bergantian sesuai urutan pembagian kartu mengambil 1 ( satu) kartu remi yang ada di tengah tengah  secara bergantian kemudian membuangnya di tengah tengah  dan pemain  bisa mengambil  kartu remi milik pemain disampingnya yang telah dibuang di tengah tengah untuk memperoleh jumlah kartu remi  yang gambarnya sama di sebut SERI  contoh nomor urut 2,3,4 dan 5 atau untuk memperoleh nomor / angkanya pada kartu sama semua berjumlah minimal  tiga atau lebih kartu disebut TRIS  contoh  kartu  angka 8 gambar kartu merah hati, kartu angka 8 gambar kartu kriting dan angka 8 gambar kartu wajik, apabila ada salah satu terdakwa memperoleh kartu remi SERI dan TRIS  dari 18 ( delapan ) belas kartu yang dipegangnya maka pemain bisa mendapatkan  uang taruhan / pasangan sebesar  Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah )
  • Bahwa  pada saat para terdakwa  sedang melakukan permainan kartu remi yang di sertai uang taruhan tersebut beberapa saat kemudian ada petugas Polres Pemalang yang bernama ARIEF ROKHMAN, SH dan DWI SEPTIKA AJI, SH melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berikut mengamankan barang bukti berupa :
  • 86 ( delapan puluh enam) lembar kartu remi
  • uang sejumlah RP 370.000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa di pastikan

Bahwa terdakwa dalam melakukan  permainan kartu remi  yang di sertai dengan uang taruhan tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang

Perbuatan para Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya