Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa Terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI bersama sama terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI serta Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI pada Hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah milik Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan mejadikanya sebagai pecarian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI datang ke rumah Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang digunakan untuk berjualan kopi dan makanan lainnya yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang , terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI datang ketempat tersebut dengan tujuan mau minum kopi.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI dan Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI datang juga ke tempat tersebut untuk minum kopi bersama sambil para terdakwa berbincang bincang.
- Bahwa beberapa saat kemudian setelah para terdakwa berbincang bincang selanjutnya bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi jenis Tiongpi yang disertai dengan uang taruhan, pada saat itu para terdakwa menyuruh saksi KARYUTI untuk membelikan kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set yang berjumlah 86 ( delapan puluh enam ) lembar kartu.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib bertempat di ruang tamu rumah milik saksi KARYATI tersebut para terdakwa duduk melingkar dan saling berhadapan selanjutnya para terdakwa memasang uang taruhan masing masing sebesar Rp.5000 ( lima ribu rupiah ) yang ditaruh di tengah tengah area permainan kartu remi tersebut sehingga untuk keempat pemain terkumpul uang sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) di tengah tengah arena permainan dan menyiapkan kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set berjumlah 86 ( delapan puluh enam) lembar kartu selanjutnya kartu tersebut dikocok oleh salah satu pemain secara bergiliran dan dibagikan kepada masing masing pemain sebanyak 18 ( delapan ) belas lembar kartu sedangkan sisa kartu ditaruh di tengah tengah yang akan digunakan untuk jit jitan ( diambil satu persatu selama permainan berlangsung )
- Bahwa setelah masing masing para terdakwa mendapatkan 18 ( delapan ) belas kartu remi kemudian masing masing terdakwa satu persatu secara bergantian sesuai urutan pembagian kartu mengambil 1 ( satu) kartu remi yang ada di tengah tengah secara bergantian kemudian membuangnya di tengah tengah dan pemain bisa mengambil kartu remi milik pemain disampingnya yang telah dibuang di tengah tengah untuk memperoleh jumlah kartu remi yang gambarnya sama disebut SERI contoh nomor urut 2,3,4 dan 5 atau untuk memperoleh nomor / angkanya pada kartu sama semua berjumlah minimal tiga atau lebih kartu disebut TRIS contoh kartu angka 8 gambar kartu merah hati, kartu angka 8 gambar kartu kriting dan angka 8 gambar kartu wajik, apabila ada salah satu terdakwa memperoleh kartu remi SERI dan TRIS dari 18 ( delapan ) belas kartu yang dipegangnya maka pemain bisa mendapatkan uang taruhan / pasangan sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah )
- Bahwa pada saat para terdakwa sedang melakukan permainan kartu remi yang di sertai uang taruhan tersebut beberapa saat kemudian ada petugas Polres Pemalang yang bernama ARIEF ROKHMAN, SH dan DWI SEPTIKA AJI, SH melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berikut mengamankan barang bukti berupa :
- 86 ( delapan puluh enam) lembar kartu remi
- uang sejumlah RP 370.000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa di pastikan
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan kartu remi yang di sertai dengan uang taruhan tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan para Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Atau Kedua
------- Bahwa Terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI bersama sama terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI serta Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI pada Hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah milik Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang ”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI datang ke rumah Saksi KARYUTI alias UTI Binti RASBAN yang digunakan untuk berjualan kopi dan makanan lainnya yang beralamat di Desa Pagergunung RT 001, RW 002, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang , terdakwa I. CIPTO Bin (Alm) SUMARI datang ketempat tersebut dengan tujuan mau minum kopi.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa II. RIHASAN Bin (Alm) UJIN , terdakwa III. WAYONO Bin (alm) RASDANI dan Terdakwa IV. PURNOMO Bin (alm) WARYUDI datang juga ke tempat tersebut untuk minum kopi bersama sambil para terdakwa berbincang bincang.
- Bahwa beberapa saat kemudian setelah para terdakwa berbincang bincang selanjutnya bersepakat untuk melakukan permainan kartu remi jenis Tiongpi yang disertai dengan uang taruhan, pada saat itu para terdakwa menyuruh saksi KARYUTI untuk membelikan kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set yang berjumlah 86 ( delapan puluh enam ) lembar kartu.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib bertempat diruang tamu rumah milik saksi KARYATI tersebut para terdakwa duduk melingkar dan saling berhadapan selanjutnya para terdakwa memasang uang taruhan masing masing sebesar Rp.5000 ( lima ribu rupiah ) yang ditaruh di tengah tengah area permainan kartu remi tersebut sehingga untuk keempat pemain terkumpul uang sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) di tengah tengah arena permainan dan menyiapkan kartu remi sebanyak 2 ( dua ) set berjumlah 86 ( delapan puluh enam) lembar kartu selanjutnya kartu tersebut dikocok oleh salah satu pemain secara bergiliran dan dibagikan kepada masing masing pemain sebanyak 18 ( delapan ) belas lembar kartu sedangkan sisa kartu ditaruh di tengah tengah yang akan digunakan untuk jit jitan ( diambil satu persatu selama permainan berlangsung )
- Bahwa setelah masing masing para terdakwa mendapatkan 18 ( delapan ) belas kartu remi kemudian masing masing terdakwa satu persatu secara bergantian sesuai urutan pembagian kartu mengambil 1 ( satu) kartu remi yang ada di tengah tengah secara bergantian kemudian membuangnya di tengah tengah dan pemain bisa mengambil kartu remi milik pemain disampingnya yang telah dibuang di tengah tengah untuk memperoleh jumlah kartu remi yang gambarnya sama di sebut SERI contoh nomor urut 2,3,4 dan 5 atau untuk memperoleh nomor / angkanya pada kartu sama semua berjumlah minimal tiga atau lebih kartu disebut TRIS contoh kartu angka 8 gambar kartu merah hati, kartu angka 8 gambar kartu kriting dan angka 8 gambar kartu wajik, apabila ada salah satu terdakwa memperoleh kartu remi SERI dan TRIS dari 18 ( delapan ) belas kartu yang dipegangnya maka pemain bisa mendapatkan uang taruhan / pasangan sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah )
- Bahwa pada saat para terdakwa sedang melakukan permainan kartu remi yang di sertai uang taruhan tersebut beberapa saat kemudian ada petugas Polres Pemalang yang bernama ARIEF ROKHMAN, SH dan DWI SEPTIKA AJI, SH melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berikut mengamankan barang bukti berupa :
- 86 ( delapan puluh enam) lembar kartu remi
- uang sejumlah RP 370.000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa di pastikan
Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan kartu remi yang di sertai dengan uang taruhan tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang
Perbuatan para Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |