Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pml PT. BPR KARTASURA SARIBUMI 1.SATIRAH
2.TARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARTASURA SARIBUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SATIRAH
2TARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CARMO, S.H., Dan RekanSATIRAH
2CARMO, S.H., Dan RekanTARSONO
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.           Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2.           Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 218/PK-KRD/KSB-RDD/XI/2017 tanggal 14 November 2017 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sebidang tanah pekarangan dan Bangunan SHM No. 658, luas kurang lebih 126 m2, an. Tegugat I yaitu Satirah yang terletak di Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 00582/Gombong/2014, NIB No. 11.34.03.01.00584. dengan batas-batas sebagai berikut :

-        sebelah utara jalan desa,

-        sebelah selatan petak Riyadi,

-        sebelah barat petak Sapari,

-        sedangkan sebelah timur petak Kamadi.

 

  1. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp. 49.175.979,- ( empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah )

 

  1.          Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
  2.          Menghukum Turut Tergugat untuk dan patuh menjalankan putusan dalam perkara ini.

 

  •  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pemalang melalui Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat  lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak