Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa ia Terdakwa RISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin (Alm) DUKI, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB, pada hari senin tanggal 1 januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB , pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari kamis tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat ( 3), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang didatangi oleh saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON selanjutnya terdakwa menawarkan dan menjual 5 ( lima) butir tablet TRAMADOL seharga Rp 35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah ) , pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON kembali datang kerumah terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 4 ( empat ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) rupiah ), pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON, pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 1 januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 12 ( dua belas butir ) tablet TRAMADOL seharga Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada saksi saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON , pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi JONI SETYAWAN dan pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa selanjutnya Pada Hari kamis tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa kembali menjual 4 ( empat) butir tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 4 ( empat) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi JONI SETYAWAN bertempat di Toko konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang dan pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa terdakwa memperoleh tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL dari membeli kepada FERI ALFIANSYAH Alias JOHAN ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang bertempat tinggal di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa pesan dulu melalui telfon selanjutnya transfer ke nomor rekening Bank BRI 598501046898531 atas nama FERI ALFIANSYAH selanjutnya FERI ALFIANSYAH tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) dan TRAMADOL di kirimkan ke rumah terdakwa melalui jasa paket, dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 18 Desember 2023 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000 ( seribu ) butir tablet dengan harga Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
- Pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000 ( seribu ) butir tablet dengan harga Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
- Pada tanggal 12 Januari 2024 terdakwa membeli 4 ( empat ) bok TRAMADOL kepada FERI ALFIANSYAH @ isi 50 ( lima puluh) butir total 200 ( dua ratus ) butir seharga 1 ( satu) bok Rp. 150.000 , keseluruhan Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
- Pada tanggal 14 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak 2 ( dua) botol seharga Rp.1000.000 ( satu juta rupiah) .
- Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan di rumah terdakwa Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang.
- Bahwa cara penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai sekitar Bulan Desember 2023 hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pemalang diantaranya saksi FERRIS DANI WS, SH dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI, SH pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
- 225 ( dua ratus dua puluh lima ) butir tablet TRAMADOL dalam kemasan
- 2 ( dua) bungkus plastic klip warna bening isi 74 ( tujuh puluh empat ) pcs
- 2 ( dua) botol tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) berisi 2000 ( dua ) ribu butir
- 30 ( tiga) puluh butir tablet TRAMADOL
- 1 ( satu) unit HP merk Redmi note 11 warna silver blue no HP 085691572414
- uang tunai Rp 810.000 ( delapan ratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) plastic bekas bungkus paket warna merah muda yang bertuliskan penerimaan JOHAN Alamat Jalan Raya Klareyan No 52 gapura perbatasan Klareyan Kel. Pegundan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang No HP 085691572414
- Bahwa keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
- tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu ) lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
- tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 ( satu) butir terdakwa mendapat keuntungan Rp 1.950 ( seribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa dalam menjual tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 144 / NOF / 2024 tanggal 19 Januari 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh pemeriksa EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T, DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm, SE. di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic yang berlak dan berlabel barang bukti ,setelah di buka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-344/2024/NOF berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver
- BB-345/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”.
- BB-346/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 10 ( sepuluh) buitir tablet warna kuning berlogo “ mf”
- BB-347/2024/NOF berupa 10 ( sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver.
Kesimpulan :
- BB-344/2024/NOF dan BB-345/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
- BB-346/2024/NOF dan BB-347/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf”mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat kerasa / daftar G
Sisa barang bukti :
- BB-344/2024/NOF sisanya berupa 9 ( sembilan ) butir tablet dalam kemasan warna silver
- BB-345/2024/NOF sisanya berupa 9 ( sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”
- BB-346/2024/NOF sisanya berupa 9 ( sembilan) tablet warna kuning berlogo “ mf”
- BB-347/2024/NOF sisanya berupa 9 (sembilan ) butir tablet dalam kemasan warba silver
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .
atau kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa RISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin (Alm) DUKI, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB, pada hari senin tanggal 1 januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB , pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari kamis tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang didatangi oleh saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON selanjutnya terdakwa menawarkan dan menjual 5 ( lima) butir tablet TRAMADOL seharga Rp 35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah ) , pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON kembali datang kerumah terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 4 ( empat ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) rupiah ), pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON, pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 1 januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 12 ( dua belas butir ) tablet TRAMADOL seharga Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada saksi saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON , pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi JONI SETYAWAN dan pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa selanjutnya Pada Hari kamis tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa kembali menjual 4 ( empat) butir tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 4 ( empat) butir seharga Rp 10 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi JONI SETYAWAN bertempat di Toko konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang dan pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa terdakwa memperoleh tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL dari membeli kepada FERI ALFIANSYAH Alias JOHAN ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang bertempat tinggal di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa pesan dulu melalui telfon selanjutnya transfer ke nomor rekening Bank BRI 598501046898531 atas nama FERI ALFIANSYAH selanjutnya FERI ALFIANSYAH tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) dan TRAMADOL di kirimkan ke rumah terdakwa melalui jasa paket, dengan perincian :
- pada tanggal 18 Desember 2023 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000 ( seribu ) butir tablet dengan harga Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
- Pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000 ( seribu ) butir tablet dengan harga Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
- Pada tanggal 12 Januari 2024 terdakwa membeli 4 ( empat ) bok TRAMADOL kepada FERI ALFIANSYAH @ isi 50 ( lima puluh) butir total 200 ( dua ratus ) butir seharga 1 ( satu) bok Rp. 150.000 , keseluruhan Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
- Pada tanggal 14 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak 2 ( dua) botol seharga Rp.1000.000 ( satu juta rupiah)
- Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan di rumah terdakwa Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang
- Bahwa cara penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai sekitar Bulan Desember 2023 hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pemalang diantaranya saksi FERRIS DANI WS, SH dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI, SH pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli .
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
- 225 ( dua ratus dua puluh lima ) butir tablet TRAMADOL dalam kemasan
- 2 ( dua) bungkus plastic klip warna bening isi 74 ( tujuh puluh empat ) pcs
- 2 ( dua) botol tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) berisi 2000 ( dua ) ribu butir
- 30 ( tiga) puluh butir tablet TRAMADOL
- 1 ( satu) unit HP merk Redmi note 11 warna silver blue no HP 085691572414
- uang tunai Rp 810.000 ( delapan ratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) plastic bekas bungkus paket warna merah muda yang bertuliskan penerimaan JOHAN Alamat Jalan Raya Klareyan No 52 gapura perbatasan Klareyan Kel. Pegundan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang No HP 085691572414
- Bahwa keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
- tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu ) lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
- tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 ( satu) butir terdakwa mendapat keuntungan Rp 1.950 ( seribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 144 / NOF / 2024 tanggal 19 Januari 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh pemeriksa EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T, DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm, SE. di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. |