Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda) Tamsari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tamsari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.400.000,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor : 16530/PK/B-PML/KU/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Tamsari;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Tamsari;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 16530/PK/B-PML/KU/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 249.400.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap semua obyek didalam SHM Nomor : 00366, Surat Ukur  00397/Cangak/2018, Luas Tanah : 1.151 m2, Jenis Tanah Pertanian, Lokasi : Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten  Pemalang atas nama : Tamsari;
  8. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “semua obyek didalam SHM Nomor : 00366, Surat Ukur  00397/Cangak/2018, Luas Tanah : 1.151 m2, Jenis Tanah Pertanian, Lokasi : Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten  Pemalang atas nama : Tamsari melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak