Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Pml |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
01/AHS/Pid.Pra/I/2020 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | PRIYANTO Alias DASUKI Bin KASAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MASRUROH, SH.,MH | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang | 2 | TEGUH SETIASTUTI, SH.,MH | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Perrmohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penyitaan barang bukti unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. G-5614-YI Tahun Pembuatan 2018, Warna Putih yang didasari oleh terbitnya Surat Tilang No Register F4864077 tanggal 20 Janurai 2020 yang diterbitkan oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. G-5614-YI Tahun Pembuatan 2018, Warna Putih kepada Pemiliknya melalui Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 31.100.000,- (tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah), secara tunai dan seketika
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam keadaan semula sebagai Warga Negara yang dijamin hak-hak dak kewajibannya oleh undang-undang.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apibila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |