Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa terdakwa Niko Gigih Setiawan bin (alm) Maryoko, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Toko Tjoa Langgeng Putra di Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------
- Bahwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Sales distributor barang elektronik yang telah bekerja sama dengan Toko Elektronik Tjoa Langgeng Putra milik saksi Tjahjo Djojono, datang ke toko tersebut dan menyampaikan kepada saksi Shofan Hambali yang merupakan Kepala Toko Tjoa Langgeng Putra akan mengambil beberapa handphone untuk dijual kepada seseorang pemborong yang bernama Meli di Tegal, pada saat itu terdakwa menyampaikan perihal pembayarannya akan dilakukan 2 (dua) hari sampai dengan 1 (satu) minggu dari pengambilan tersebut, kemudian saksi Shofan Hambali yang mengetahui jika terdakwa merupakan Sales dari perusahaan yang telah bekerja sama dengan Toko Tjoa Langgeng Putra, lalu menaruh rasa percaya kepada terdakwa, sehingga saksi Shofan Hambali kemudian menyerahkan sejumlah handphone kepada terdakwa secara bertahap dengan rincian :
No.
|
Nama Barang
|
Jml
|
Imei
|
Jumlah
|
Tgl Pengambilan
|
1
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687672105
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
2
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687679480
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
3
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687984336
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
4
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687960468
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
5
|
HP Redmi 12 8Gb
|
1
|
861065069474402
|
Rp. 1.950.000,-
|
30 Agustus 2023
|
6
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687795245
|
Rp. 1.499.000,-
|
02 September 2023
|
7
|
HP Iphone 13 256 Gb
|
1
|
358538775746669
|
Rp. 14.499.000,-
|
03 September 2023
|
8
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687628966
|
Rp. 1.499.000,-
|
07 September 2023
|
9
|
HP Samsung A04 3/32
|
1
|
352691970452546
|
Rp. 1.238.000,-
|
07 September 2023
|
10
|
HP Samsung A14 5G 6/128
|
1
|
351998833721657
|
Rp. 2.900.000,-
|
07 September 2023
|
11
|
HP Iphone 13 128 Gb
|
1
|
354038644402465
|
Rp. 11.999.000,-
|
08 September 2023
|
12
|
HP Samsung A24 8/128
|
1
|
356973940263385
|
Rp. 3.400.000,-
|
08 September 2023
|
13
|
HP Iphone 11 64 Gb
|
1
|
358669140329418
|
Rp. 6.999.000,-
|
09 September 2023
|
14
|
HP Redmi 8/256
|
1
|
869153960709406
|
Rp. 2.300.000,-
|
13 September 2023
|
15
|
HP Redmi 8/256
|
1
|
869153060713069
|
Rp. 2.300.000,-
|
13 September 2023
|
16
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687770567
|
Rp. 1.499.000,-
|
13 September 2023
|
17
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687800516
|
Rp. 1.499.000,-
|
13 September 2023
|
18
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320688013580
|
Rp. 1.499.000,-
|
15 September 2023
|
19
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320688064856
|
Rp. 1.499.000,-
|
15 September 2023
|
20
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320688165240
|
Rp. 1.499.000,-
|
15 September 2023
|
21
|
HP Iphone 11 64 Gb
|
1
|
352695690614731
|
Rp. 6.999.000,-
|
15 September 2023
|
22
|
HP Redmi 10 C 4/128
|
1
|
867243063532524
|
Rp. 1.451.000,-
|
15 September 2023
|
23
|
HP Redmi 12 8/128
|
1
|
869153061586489
|
Rp. 1.950.000,-
|
16 September 2023
|
Total
|
Rp. 74.474.000,-
|
|
- Bahwa setiap kali terdakwa mengambil handphone tersebut, saksi Shofan Hambali selalu lapor kepada pemilik toko yakni saksi Tjahjo Djojono dan dibuatkan nota sebagai bukti pengambilan.--------------------
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil total 23 (dua puluh tiga) handphone dari toko Tjoa Langgeng Putra, terdakwa tidak menjualnya kepada Meli di Tegal, melainkan tanpa seizin dari saksi Tjahjo Djojono, terdakwa telah menjual handphone tersebut di marketplace media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran agar cepat laku. -----------------------------------
- Bahwa karena terdakwa tidak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan handphone tersebut, hingga akhirnya saksi Tjahjo Djojono memerintahkan saksi Shofan Hambali untuk tidak lagi menyerahkan handphone kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa ditagih oleh saksi Tjahjo Djojono dan saksi Shofan Hambali perihal uang hasil penjualan handphone sejumlah yang tertera pada nota pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa, terdakwa menyampaikan tidak sanggup, karena handphone-handphone tersebut sudah dijual sendiri oleh terdakwa, dan sosok pemborong yang bernama Meli di Tegal sebenarnya tidak ada, hanya akal-akalan dari terdakwa agar pemilik toko Tjoa Langgeng Putra mau memberikan handphone-handphone tersebut.----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan uang hasil penjualan handphone milik toko Tjoa Langgeng Putra yang telah dijual di marketplace media sosial Facebook adalah kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.--------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Tjahjo Djojono sebagai pemilik toko Tjoa Langgeng Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 69.724.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), karena setelah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Tjahjo Djojono dan saksi Shofan Hambali, terdakwa sempat membayarkan 2 (dua) buah handphone.-------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa Niko Gigih Setiawan Bin (Alm) Maryoko sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa Niko Gigih Setiawan bin (alm) Maryoko selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Toko Tjoa Langgeng Putra di Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Sales distributor barang elektronik yang telah bekerja sama dengan Toko Elektronik Tjoa Langgeng Putra milik saksi Tjahjo Djojono, datang ke toko tersebut dan menyampaikan kepada saksi Shofan Hambali yang merupakan Kepala Toko Tjoa Langgeng Putra akan mengambil beberapa handphone untuk dijual kepada seseorang pemborong yang bernama Meli di Tegal, pada saat itu terdakwa menyampaikan perihal pembayarannya akan dilakukan 2 (dua) hari sampai dengan 1 (satu) minggu dari pengambilan tersebut, kemudian saksi Shofan Hambali yang mengetahui jika terdakwa merupakan Sales dari perusahaan yang telah bekerja sama dengan Toko Tjoa Langgeng Putra, lalu menaruh rasa percaya kepada terdakwa, sehingga saksi Shofan Hambali kemudian menyerahkan sejumlah handphone kepada terdakwa secara bertahap dengan rincian :
No.
|
Nama Barang
|
Jml
|
Imei
|
Jumlah
|
Tgl Pengambilan
|
1
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687672105
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
2
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687679480
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
3
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687984336
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
4
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687960468
|
Rp. 1.499.000,-
|
30 Agustus 2023
|
5
|
HP Redmi 12 8Gb
|
1
|
861065069474402
|
Rp. 1.950.000,-
|
30 Agustus 2023
|
6
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687795245
|
Rp. 1.499.000,-
|
02 September 2023
|
7
|
HP Iphone 13 256 Gb
|
1
|
358538775746669
|
Rp. 14.499.000,-
|
03 September 2023
|
8
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687628966
|
Rp. 1.499.000,-
|
07 September 2023
|
9
|
HP Samsung A04 3/32
|
1
|
352691970452546
|
Rp. 1.238.000,-
|
07 September 2023
|
10
|
HP Samsung A14 5G 6/128
|
1
|
351998833721657
|
Rp. 2.900.000,-
|
07 September 2023
|
11
|
HP Iphone 13 128 Gb
|
1
|
354038644402465
|
Rp. 11.999.000,-
|
08 September 2023
|
12
|
HP Samsung A24 8/128
|
1
|
356973940263385
|
Rp. 3.400.000,-
|
08 September 2023
|
13
|
HP Iphone 11 64 Gb
|
1
|
358669140329418
|
Rp. 6.999.000,-
|
09 September 2023
|
14
|
HP Redmi 8/256
|
1
|
869153960709406
|
Rp. 2.300.000,-
|
13 September 2023
|
15
|
HP Redmi 8/256
|
1
|
869153060713069
|
Rp. 2.300.000,-
|
13 September 2023
|
16
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687770567
|
Rp. 1.499.000,-
|
13 September 2023
|
17
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320687800516
|
Rp. 1.499.000,-
|
13 September 2023
|
18
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320688013580
|
Rp. 1.499.000,-
|
15 September 2023
|
19
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320688064856
|
Rp. 1.499.000,-
|
15 September 2023
|
20
|
HP Samsung A04 4/64
|
1
|
358320688165240
|
Rp. 1.499.000,-
|
15 September 2023
|
21
|
HP Iphone 11 64 Gb
|
1
|
352695690614731
|
Rp. 6.999.000,-
|
15 September 2023
|
22
|
HP Redmi 10 C 4/128
|
1
|
867243063532524
|
Rp. 1.451.000,-
|
15 September 2023
|
23
|
HP Redmi 12 8/128
|
1
|
869153061586489
|
Rp. 1.950.000,-
|
16 September 2023
|
Total
|
Rp. 74.474.000,-
|
|
- Bahwa setiap kali terdakwa mengambil handphone tersebut, saksi Shofan Hambali selalu lapor kepada pemilik toko yakni saksi Tjahjo Djojono dan dibuatkan nota sebagai bukti pengambilan.--------------------
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil total 23 (dua puluh tiga) handphone dari toko Tjoa Langgeng Putra, terdakwa tidak menjualnya kepada Meli di Tegal, melainkan tanpa seizin dari saksi Tjahjo Djojono, terdakwa telah menjual handphone tersebut di marketplace media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran agar cepat laku. ------------------------------------
- Bahwa karena terdakwa tidak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan handphone tersebut, hingga akhirnya saksi Tjahjo Djojono memerintahkan saksi Shofan Hambali untuk tidak lagi menyerahkan handphone kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa ditagih oleh saksi Tjahjo Djojono dan saksi Shofan Hambali perihal uang hasil penjualan handphone sejumlah yang tertera pada nota pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa, terdakwa menyampaikan tidak sanggup, karena handphone-handphone tersebut sudah dijual sendiri oleh terdakwa.--------------------------------------------
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan uang hasil penjualan handphone milik toko Tjoa Langgeng Putra yang telah dijual di marketplace media sosial Facebook kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.--------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Tjahjo Djojono sebagai pemilik toko Tjoa Langgeng Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 69.724.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), karena setelah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Tjahjo Djojono dan saksi Shofan Hambali, terdakwa sempat membayarkan 2 (dua) buah handphone.-------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa Niko Gigih Setiawan Bin (Alm) Maryoko sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------- |