Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Pml JUNG HOON PARK 1.PT CAHAYA TIMUR GARMINDO
2.CARTER
3.LAURENTIA ELSA ROSSELINA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUNG HOON PARK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.,M.H.JUNG HOON PARK
Tergugat
NoNama
1PT CAHAYA TIMUR GARMINDO
2CARTER
3LAURENTIA ELSA ROSSELINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat in persoon adalah Penggugat yang berkapasitas hukum dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan Tergugat I pada tanggal,  27 Desember 2023 sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar total seluruh kerugian Penggugat atas dilakukannya wanprestasi oleh Tergugat II dan Tergugat III dengan rincian sebagai berikut :
  1. Nilai harga barang produksi ekspor yang masih berada di dalam pabrik PT. Cahaya Timur Garmiondo------------------------------------------Rp 109.364.767.000,-
  2. Biaya pengiriman dengan menggunakan pesawat terbang USD 168,102.18 (seratus enam puluh delapan ribu seratus dua dollar Amerika dan delapan sen) konversi ke mata uang rupiah Indonesia/perbulan ini sebesar Rp 15.697,45 =--------------------------------------------------------------------------------Rp 2.636.877.556,44 (dua miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam koma empat empat rupiah);
  3. Hilangnya peluang bisnis (loss business opportunity) akibat penurunan order / pesanan dari pembeli USD 5,000,000,- (lima juta dollar Amerika) konversi ke mata uang rupiah Indonesia/perbulan ini sebesar Rp 15.697,45 =-------------------------------------------------------------------------------------------------Rp 78.487.250.000,- (tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voebaar bij voorraad);
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak