Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat in persoon adalah Penggugat yang berkapasitas hukum dan beritikad baik;
- Menyatakan Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan Tergugat I pada tanggal, 27 Desember 2023 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar total seluruh kerugian Penggugat atas dilakukannya wanprestasi oleh Tergugat II dan Tergugat III dengan rincian sebagai berikut :
- Nilai harga barang produksi ekspor yang masih berada di dalam pabrik PT. Cahaya Timur Garmiondo------------------------------------------Rp 109.364.767.000,-
- Biaya pengiriman dengan menggunakan pesawat terbang USD 168,102.18 (seratus enam puluh delapan ribu seratus dua dollar Amerika dan delapan sen) konversi ke mata uang rupiah Indonesia/perbulan ini sebesar Rp 15.697,45 =--------------------------------------------------------------------------------Rp 2.636.877.556,44 (dua miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam koma empat empat rupiah);
- Hilangnya peluang bisnis (loss business opportunity) akibat penurunan order / pesanan dari pembeli USD 5,000,000,- (lima juta dollar Amerika) konversi ke mata uang rupiah Indonesia/perbulan ini sebesar Rp 15.697,45 =-------------------------------------------------------------------------------------------------Rp 78.487.250.000,- (tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voebaar bij voorraad);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan baik (ex aequo et bono). |