Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk. 1.EDI YANTO
2.DWI NOVI LESTARI HD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI YANTO
2DWI NOVI LESTARI HD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.287.568,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 9933399945/3791/01/23 tanggal 10/01/2023. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 9933399945/3791/01/23 tanggal 10/01/2023
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 270.287.568,-
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 270.287.568,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 238.240.837,-

Tunggakan Bunga Rp. 32.046.731,-

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00628/Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten .Pemalang atas nama DWI NOVI LESTARI HD dengan luas 248 m2 berdasarkan Surat Ukur No.00355/Sima/2017 tanggal 15/09/2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak