Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Pml 1.EKO WIBOWO
2.SUSAN WIDYASARI
3.HENDRA KURNIAMAS
4.TANTI SETIARSIH
5.HANDIKA SANJAYA
6.DEDY HARTONO
7.VIVIN YULIANA
8.TEDY HARTONO
1.LISTIANI
2.ROSANA SETIAWATI
3.CHARLES
4.MICHAEL UTOJO
5.VERONICA UTOJO
6.DANIEL UTOJO
7.CHRISTOPHER UTOYO
8.HASAN WIJAYA
9.IVONE
10.NISIA NATALIA
11.FLOREINSIA
12.BUDI SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EKO WIBOWO
2SUSAN WIDYASARI
3HENDRA KURNIAMAS
4TANTI SETIARSIH
5HANDIKA SANJAYA
6DEDY HARTONO
7VIVIN YULIANA
8TEDY HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.EKO WIBOWO
2EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.SUSAN WIDYASARI
3EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.HENDRA KURNIAMAS
4EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.TANTI SETIARSIH
5EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.HANDIKA SANJAYA
6EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.DEDY HARTONO
7EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.VIVIN YULIANA
8EDY HERMANTO, SH. M.Kn. dan ANGGIT SULISTIAWAN, S.H.M.H.TEDY HARTONO
Tergugat
NoNama
1LISTIANI
2ROSANA SETIAWATI
3CHARLES
4MICHAEL UTOJO
5VERONICA UTOJO
6DANIEL UTOJO
7CHRISTOPHER UTOYO
8HASAN WIJAYA
9IVONE
10NISIA NATALIA
11FLOREINSIA
12BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BOB HORO, S.H.,M.H.,C.L.A. Dan RekanLISTIANI
2BOB HORO, S.H.,M.H.,C.L.A. Dan RekanROSANA SETIAWATI
Turut Tergugat
NoNama
1CHAERUL ACHWAN, S.H
2ATR/BPN Pemalang
3BPJS Kesehatan
4Primkoveri 2 USP Wanarejan Pemalang (Cabang Pembantu)
5Bank Muamalat Kantor Cabang Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Nomor 65 antara Lisa Sanjaya dengan Listiani tertanggal 29-10-2016 yang di buat  oleh Notaris PPAT Chaerul Achwan, Sarjana batal demi hukum;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  4. Menyatakan Almarhumah Lisa Sanjaya adalah pemilik setengah bagian atas obyek sengketa yang terdiri dari :
    1. SHM Nomor 852 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan Luas ± 445 m2 (empat ratus empat puluh lima meter persegi) dalam gambar Situasi tertanggal 06-01-1977 Nomor : 10/1977 sesuai dengan sertifikat (tanda bukti hak) atas tanah tertanggal 25-04-1977 terdaftar atas nama Hani Sanjaya dahulu bernama Ha Soek Foen, Lisa Sanjaya dahulu bernama Ha Lie Foen dan Listiani dahulu bernama Ha Tjue Foen,  Dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara          : Sopiyah;
      • Sebelah Timur         : Gunawan;
      • Sebelah Selatan       : Jalan Dahlia;
      • Sebelah Barat          : listiani HM 853;
    2. SHM Nomor 853 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang,

Kabupaten Pemalang dengan luas 625 m2 dalam gambar situasi tertanggal 0601-1977 Nomor 9/1977 sesuai dengan sertifikat (tanda bukti hak) atas tanah tertanggal 25-04-1977 terdaaftar atas nama Hani Sanjaya dahulu bernama Ha Soek Foen, Lisa Sanjaya dahulu bernama Ha Lie Foen dan Listiani dahulu bernama Ha Tjue Foen;

Dengan batas batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Sopiyah;
  • Sebelah Timur         : Listiani HM 852;
  • Sebelah Selatan       : Jalan Dahlia;
  • Sebelah Barat          : Sudjinem;
  1. SHM Nomor 00245 yang terletak di Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan luas ± 1.020 m2 (seribu dua puluh meter persegi) seperti diuraikan dalam surat ukur tertanggal 08-08-2008 Nomor 309/Wanarejan Utara/2008 sertifikat (tanda bukti hak) atas tanah tertanggal

24-07-2008 terdaftar atas nama Lisa Sanjaya, Hani Sanjaya dan Listiani; Dengan batas batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Dulan;
  • Sebelah Timur         : Hj Ropi;
  • Sebelah Selatan       : Tanah Negara;
  • Sebelah Barat          : Tejwig;
  1. SHM Nomor 00246/Wanarejan Utara terletak di Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan luas 785 M2 seperti diuraikan surat ukur tertanggal 08-08-2008 Nomor 308/Wanarejan Utara/2008 menurut sertifikat (tanda bukti hak) atas tanah tertanggal 14-08-2008 terdaftar atas nama Lisa

Sanjaya, Hani Sanjaya dan Listiani ;

Dengan batas batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Catrin;
  • Sebelah Timur         : Hadi Suyanto;
  • Sebelah Selatan       : Tanah Negara;
  • Sebelah Barat          : M.416
  1. SHM Nomor 54/Bojongbata terletak di Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan Luas 1970 M2 seperti diuraikan surat ukur tertanggal 09-11-1973 Nomor 208/1973 menurut sertifikat (tanda bukti hak) atas tanah tertanggal 09-11-1973 terdaftar atas nama Hani Sanjaya dahulu bernama Ha Soek Foen, Lisa Sanjaya dahulu bernama Ha Lie Foen dan Listiani dahulu bernama Ha Tjue Foen ;

Dengan batas batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Samuel Kudus
  • Sebelah Timur         : Sigma Riziq Martoyo
  • Sebelah Selatan       : Ngadimin
  • Sebelah Barat          : Jalan dari Pemalang ke Moga/Tanah Negara
  1. Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII,, VIII dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX adalah ahliwaris dari Almarhumah Lisa Sanjaya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan cara menyerahkan ke 5 (lima) Obyek Sengketa point 3 untuk penyeplitan/pemecahan masing-masing ½ (setengah) bagian ;
  3. Menetapkan apabila dalam pembagian atas obyek sengketa secara riil tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pelelangan atas seluruh obyek sengketa, yang selanjutnya hasil dari pelelangan atas obyek sengketa tersebut dibagi kepada Para Penggugat dan Tergugat ; 
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas obyek sengketa  ;
  5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang merupakan bagian dari Para Penggugat untuk menyerahkannya dalam keadaan baik dan sempurna kepada Para Penggugat, dan jika Para Tergugat dan Turut Tergugat membangkang supaya putusan ini dijalankan dengan bantuan alat kekuasaan negara ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), untuk setiap harinya sejak Tergugat setiap kali tidak memenuhi putusan ini ;
  7. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
  8. Menghukum Para Penggugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; ATAU : 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex

Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak