Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa ia Terdakwa Dadang Sularso Bin (Alm) Kasadinoto pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Pada Hari Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB , pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 18.30 WIB, pada Hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 18. 30 WIB , pada Hari jum,at 29 Desember 2023 sekira jam 21.30 Wib, pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB , pada Hari Senin tanggal 01 januari 2024 Wib sekira jam 21.00 Wib , atau setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat ( 3), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulannya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekita jam 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang didatangi oleh saksi HAJIS NUR HIDAYAH selanjutnya terdakwa menawarkan dan selanjutnya menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ), sebanyak 5 ( lima) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah, pada saat itu saksi HAJIS NUR HIDAYAH langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB saksi MUHAMAD IFAT ROBANI juga datang ketempat tinggal terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ), pada saat itu saksi MUHAMAD IFAT ROBANI langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa 26 Desember 2023 sekira jam 18,30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis 28 Desember 2023 saksi sekira jam 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21.30 bertempat di rumah terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket DEKSTROMETHORPHAN isi 15 ( lima belas ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), kepada saksi MUHAMAD IFAT ROBANI, pada saat itu dibayar secara tunai .
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 Wib bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi MUHAMAD IFAT ROBANI, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa selain tablet TRIHEXYPHENIDIL, tablet TRAMADOL terdakwa juga menyediakan tablet DEKSTRO
- Bahwa terdakwa memperoleh tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL serta tablet DEXTRMETHORPHAN dari membeli kepada JOY ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang bertempat tinggal di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa mendatangi secara langsung dan membeli secara tunai.
- Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan di rumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang,
- Bahwa cara penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEXTRMETHORPHAN tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta DEXTRMETHORPHAN adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta DEXTRMETHORPHAN di mulai sekitar Bulan Juni 2022 selanjutnya sekitar Bulan Desember 2023 terdakwa kembali menjual tablet tablet tersebut hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi AZHAR ENGGAR UTOMO pada saat terdakwa sedang melayani pembeli tablet tablet tersebut
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
- 9 ( Sembilan ) lempeng pil tramadol, 1 ( satu) lempeng isi 10 ( sepuluh) total 90 ( Sembilan puluh) butir pil Tramadol
- 22 ( dua puluh dua ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) dalam kemasan
- 26 ( dua puluh enam) paket pil kuning TRIHEXYPHENIDIL, 1 ( satu) paket masing- masing berisi 10 ( sepuluh) butir, total 260 ( dua ratus enam puluh ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER)
- 42 ( empat puluh dua) paket pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER), 1 ( satu) paket masing masing berisi 5 ( lima) butir total 210 ( dua ratus sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER).
- 21 ( dua puluh satu) paket pil kuning DEXSTRO, 1 ( satu) paket masing masing berisi 15 ( lima belas ) butir total 315 ( tiga ratus lima belas ) butir Pil DEXTROMETHORPHAN
- 1 ( satu) Unit HP merk Readmi Note 12 warna hitam No Hp 083834310006
- uang tunai sejumlah Rp. 2.032.000 ( dua juta puluh dua ribu rupiah )
- 1 ( satu) buah tas selempang warna hitam
- Bahwa keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
- tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu ) lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
- tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 paket isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
- tablet DEXTRMETHORPHAN untuk setiap 1 ( satu ) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1000 ( seribu ) rupiah )
- Bahwa dalam menjual tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 55 / NOF / 2024 tanggal 10 Januari 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh pemeriksa IBNU SUTARTO, EKO FERI PRASETYO , NUR TAUFIK, ST di ketahui oleh Ir H SLAMET ISWANTO, SH selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic yang berlak dan berlabel barang bukti ,setelah di buka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-144/2024/NOF berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver
- BB-145/2024/NOF berupa 10 (satu) butir tablet tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDIL 2 mg’
- BB-146/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”.
- BB-147/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi 5 ( lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
- BB-148/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 15 ( lima belas ) butir tablet warna kuning berlogo “ DMP”
Kesimpulan :
- BB – 144/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
- BB-145/2024/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, BB-146/2024.NOF dan BB -147/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ Mf ” diatas mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras . daftar G
- BB-148/2024/ NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ DMP” diatas mengandung DEXTROMETHORPHAN
Sisa barang bukti :
- BB-144/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan ) butir tablet dalam kemasan warna silver
- BB-145/2023/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan) butir tablet tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg
- BB- 146/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
- BB-147/2024/NOF sisanya berupa 4 ( empat) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”
- BB – 148/2024/NOF sisanya berupa 14 (empat belas ) butir tablet warna kuning berlogo “ DMP”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .
atau kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa Dadang Sularso Bin (Alm) Kasadinoto pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Pada Hari Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 18.30 WIB , pada Hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 18. 30 WIB , pada Hari jum,at 29 Desember 2023 sekira jam 21.30 Wib, pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB , pada Hari Senin tanggal 01 januari 2024 Wib sekira jam 21.00 Wib , atau setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulannya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekita jam 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang didatangi oleh saksi HAJIS NUR HIDAYAH selanjutnya terdakwa menawarkan dan selanjutnya menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ), sebanyak 5 ( lima) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah, pada saat itu saksi HAJIS NUR HIDAYAH langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB saksi MUHAMAD IFAT ROBANI juga datang ketempat tinggal terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ), pada saat itu saksi MUHAMAD IFAT ROBANI langsung membayar tunai kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa 26 Desember 2023 sekira jam 18,30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis 28 Desember 2023 saksi sekira jam 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21.30 bertempat di rumah terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket DEXTRMETHORPHAN isi 15 ( lima belas ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), kepada saksi MUHAMAD IFAT ROBANI, pada saat itu dibayar secara tunai .
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 Wib bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi MUHAMAD IFAT ROBANI, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
- Bahwa selain tablet TRIHEXYPHENIDIL, tablet TRAMADOL terdakwa juga menyediakan tablet DEKSTRO
- Bahwa terdakwa memperoleh tablet TRAMADOL dan tablet TRIHEXYPHENIDIL serta tablet DEXTRMETHORPHAN dari membeli kepada JOY ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang bertempat tinggal di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa mendatangi secara langsung dan membeli secara tunai.
- Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
- Bahwa cara penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEXTRMETHORPHAN tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta DEXTRMETHORPHAN adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta DEXTRMETHORPHAN di mulai sekitar Bulan Juni 2022 selanjutnya sekitar Bulan Desember 2023 terdakwa kembali menjual tablet tablet tersebut hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN dan saksi AZHAR ENGGAR UTOMO pada saat terdakwa sedang melayani pembeli tablet tablet tersebut .
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
- 9 ( Sembilan ) lempeng pil tramadol, 1 ( satu) lempeng isi 10 ( sepuluh) total 90 ( Sembilan puluh) butir pil Tramadol
- 22 ( dua puluh dua ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) dalam kemasan
- 26 ( dua puluh enam) paket pil kuning TRIHEXYPHENIDIL, 1 ( satu) paket masing- masing berisi 10 ( sepuluh) butir, total 260 ( dua ratus enam puluh ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER).
- 42 ( empat puluh dua) paket pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER), 1 ( satu) paket masing masing berisi 5 ( lima) butir total 210 ( dua ratus sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER).
- 21 ( dua puluh satu) paket pil kuning DEXSTRO, 1 ( satu) paket masing masing berisi 15 ( lima belas ) butir total 315 ( tiga ratus lima belas ) butir Pil DEXTROMETHORPHAN
- 1 ( satu) Unit HP merk Readmi Note 12 warna hitam No Hp 083834310006
- uang tunai sejumlah Rp. 2.032.000 ( dua juta puluh dua ribu rupiah )
- 1 ( satu) buah tas selempang warna hitam
- Bahwa keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
- tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu ) lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
- tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 paket isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
- tablet DEXTRMETHORPHAN untuk setiap 1 ( satu ) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1000 ( seribu ) rupiah )
- Bahwa dalam menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 55 / NOF / 2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa IBNU SUTARTO, EKO FERI PRASETYO , NUR TAUFIK, ST di ketahui oleh Ir H SLAMET ISWANTO, SH selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic yang berlak dan berlabel barang bukti ,setelah di buka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-144/2024/NOF berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver
- BB-145/2024/NOF berupa 10 (satu) butir tablet tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDIL 2 mg’
- BB-146/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”.
- BB-147/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi 5 ( lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
- BB-148/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 15 ( lima belas ) butir tablet warna kuning berlogo “ DMP”
Kesimpulan :
- BB – 144/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
- BB-145/2024/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, BB-146/2024.NOF dan BB -147/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ Mf” diatas mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras . daftar G
- BB-148/2024/ NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ DMP” diatas mengandung DEXTROMETHORPHAN
Sisa barang bukti :
- BB-144/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan ) butir tablet dalam kemasan warna silver
- BB-145/2023/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan) butir tablet tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg
- BB- 146/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
- BB-147/2024/NOF sisanya berupa 4 ( empat) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”
- BB – 148/2024/NOF sisanya berupa 14 (empat belas ) butir tablet warna kuning berlogo “ DMP”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. |