Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH
2.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
DADANG SULARSO Bin KASADINOTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-420/M.3.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
2BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG SULARSO Bin KASADINOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

----------- Bahwa ia Terdakwa Dadang Sularso Bin (Alm) Kasadinoto pada hari Sabtu  tanggal 23 Desember  2023 sekira pukul 18.30 WIB, Pada Hari Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB ,  pada  hari Selasa    tanggal 26 Desember  2023 sekitar jam 18.30 WIB, pada Hari kamis   tanggal 28 Desember  2023 sekira jam 18. 30 WIB , pada Hari jum,at 29 Desember 2023 sekira jam  21.30 Wib, pada Hari Sabtu  tanggal 31 Desember  2023 sekira jam 18.30 WIB ,  pada Hari Senin  tanggal 01 januari 2024  Wib sekira jam 21.00 Wib , atau  setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah   terdakwa  yang berada di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat ( 3), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awal mulannya pada hari Sabtu  tanggal 23 Desember 2023 sekita jam 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang didatangi oleh  saksi HAJIS NUR HIDAYAH selanjutnya terdakwa  menawarkan dan selanjutnya menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ), sebanyak 5 ( lima) butir  seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah, pada saat itu  saksi HAJIS NUR HIDAYAH langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB saksi  MUHAMAD IFAT ROBANI juga datang ketempat tinggal terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual  1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ), pada saat itu saksi MUHAMAD IFAT ROBANI  langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa 26 Desember 2023  sekira jam 18,30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis  28 Desember 2023 saksi sekira jam 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten  Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
  • Bahwa pada Hari Jumat  tanggal 29 Desember 2023  sekira pukul  21.30 bertempat di rumah terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket DEKSTROMETHORPHAN isi 15 ( lima belas ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), kepada saksi MUHAMAD IFAT ROBANI,  pada saat itu dibayar secara tunai .
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu  tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 Wib  bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten  Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa kemudian  pada Hari Senin  tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi  MUHAMAD IFAT ROBANI, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa selain  tablet TRIHEXYPHENIDIL, tablet TRAMADOL  terdakwa juga menyediakan tablet DEKSTRO
  • Bahwa terdakwa memperoleh  tablet TRAMADOL  dan  tablet TRIHEXYPHENIDIL serta tablet DEXTRMETHORPHAN dari membeli kepada  JOY ( masuk dalam daftar pencarian orang )  yang bertempat tinggal  di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa mendatangi secara langsung dan membeli secara tunai.
  • Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan di rumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang,
  • Bahwa cara  penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEXTRMETHORPHAN tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta  DEXTRMETHORPHAN adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta  DEXTRMETHORPHAN di mulai  sekitar Bulan Juni 2022  selanjutnya sekitar Bulan Desember 2023 terdakwa kembali menjual tablet tablet tersebut hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08  Januari  2024 sekira jam 20.00  WIB bertempat di rumah  terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas  Polres Pemalang diantaranya saksi ARIF BUDIMAN  dan saksi AZHAR ENGGAR UTOMO pada saat  terdakwa sedang melayani  pembeli tablet tablet tersebut
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
  1. 9 ( Sembilan ) lempeng  pil tramadol, 1 ( satu) lempeng isi 10 ( sepuluh) total 90 ( Sembilan puluh) butir pil Tramadol
  2. 22 ( dua puluh dua ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) dalam kemasan
  3. 26 ( dua puluh enam) paket pil kuning TRIHEXYPHENIDIL, 1 ( satu) paket masing- masing berisi 10 ( sepuluh) butir, total 260 ( dua ratus enam puluh ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER)
  4. 42 ( empat puluh dua)  paket pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER), 1 ( satu) paket masing masing  berisi 5 ( lima) butir total 210 ( dua ratus sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER).
  5. 21 ( dua puluh satu) paket pil kuning DEXSTRO, 1 ( satu) paket masing masing berisi 15 ( lima belas ) butir total 315 ( tiga ratus lima belas ) butir Pil DEXTROMETHORPHAN
  6. 1 ( satu) Unit HP merk Readmi Note 12 warna hitam No Hp 083834310006
  7. uang tunai sejumlah Rp. 2.032.000 ( dua juta puluh dua ribu rupiah )
  8. 1 ( satu) buah tas selempang warna hitam
  • Bahwa keuntungan  yang di peroleh terdakwa  dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
  1. tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu )  lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan  sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
  2. tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 paket  isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan  sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
  3. tablet DEXTRMETHORPHAN untuk  setiap 1 ( satu ) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1000 ( seribu ) rupiah )
  • Bahwa  dalam menjual tersebut tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 55 / NOF / 2024 tanggal 10  Januari  2024 yang di buat dan di tanda tangani  oleh pemeriksa  IBNU SUTARTO, EKO FERI PRASETYO , NUR TAUFIK, ST  di ketahui oleh Ir H SLAMET ISWANTO, SH selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik   dengan  hasil pemeriksaan :

Barang bukti   :  barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic  yang berlak dan berlabel barang bukti  ,setelah di buka  kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-144/2024/NOF berupa  10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver
  2. BB-145/2024/NOF berupa 10 (satu)  butir tablet tablet dalam kemasan  warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDIL 2 mg’
  3. BB-146/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus  plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”.
  4. BB-147/2024/NOF berupa 1 ( satu)  bungkus plastik klip berisi 5 ( lima) butir tablet warna kuning  berlogo “mf”
  5. BB-148/2024 berupa 1 ( satu) bungkus  plastic klip  berisi 15 ( lima belas ) butir tablet warna kuning berlogo  “ DMP”

   Kesimpulan :

  1. BB – 144/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
  2. BB-145/2024/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan  TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, BB-146/2024.NOF dan BB -147/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ Mf ” diatas  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras . daftar G
  3. BB-148/2024/ NOF berupa tablet warna kuning  berlogo “ DMP” diatas mengandung  DEXTROMETHORPHAN

    Sisa barang bukti  :

  1. BB-144/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan ) butir tablet dalam kemasan warna silver
  2. BB-145/2023/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan)  butir tablet tablet dalam kemasan  warna silver  bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg
  3. BB- 146/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
  4. BB-147/2024/NOF sisanya berupa  4 ( empat) butir tablet  warna kuning  berlogo “ mf”
  5. BB – 148/2024/NOF sisanya berupa 14 (empat belas ) butir tablet warna kuning berlogo  “ DMP”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .

     atau kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa Dadang Sularso Bin (Alm) Kasadinoto pada hari Sabtu  tanggal 23 Desember  2023 sekira pukul 18.30 WIB, Pada Hari Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB,  pada  hari Selasa  tanggal 26 Desember  2023 sekitar jam 18.30 WIB ,  pada Hari kamis   tanggal 28 Desember  2023 sekira jam 18. 30 WIB , pada Hari jum,at 29 Desember 2023 sekira jam 21.30 Wib, pada Hari Sabtu  tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB ,  pada Hari Senin  tanggal 01 januari 2024 Wib sekira jam 21.00 Wib , atau  setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah   terdakwa  yang berada di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat  praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi  berupa obat keras,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulannya pada hari Sabtu  tanggal 23 Desember 2023 sekita jam 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang didatangi oleh  saksi HAJIS NUR HIDAYAH selanjutnya terdakwa  menawarkan dan selanjutnya menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ), sebanyak 5 ( lima) butir  seharga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah, pada saat itu  saksi HAJIS NUR HIDAYAH langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB saksi  MUHAMAD IFAT ROBANI juga datang ketempat tinggal terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual  1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ), pada saat itu saksi MUHAMAD IFAT ROBANI  langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa 26 Desember 2023  sekira jam 18,30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis  28 Desember 2023 saksi sekira jam 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, kabupaten  Pemalang terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH yang pada saat itu di bayar secara tunai.
  • Bahwa pada Hari Jumat  tanggal 29 Desember 2023  sekira pukul  21.30 bertempat di rumah terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket DEXTRMETHORPHAN isi 15 ( lima belas ) butir seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), kepada saksi MUHAMAD IFAT ROBANI,  pada saat itu dibayar secara tunai .
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu  tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 18.30 Wib  bertempat dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten  Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi HAJIS NUR HIDAYAH, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa kemudian  pada Hari Senin  tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) paket tablet jenis TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) berisi 5 ( lima ) butir seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada saksi  MUHAMAD IFAT ROBANI, pada saat itu pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa selain  tablet TRIHEXYPHENIDIL, tablet TRAMADOL  terdakwa juga menyediakan tablet DEKSTRO
  • Bahwa terdakwa memperoleh  tablet TRAMADOL  dan  tablet TRIHEXYPHENIDIL serta tablet DEXTRMETHORPHAN dari membeli kepada JOY ( masuk dalam daftar pencarian orang )  yang bertempat tinggal  di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa mendatangi secara langsung dan membeli secara tunai.
  • Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN  nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan dirumah terdakwa di Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten  Pemalang.
  • Bahwa cara  penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEXTRMETHORPHAN tersebut yaitu dengan cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta  DEXTRMETHORPHAN adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL serta  DEXTRMETHORPHAN di mulai  sekitar Bulan Juni 2022 selanjutnya sekitar Bulan Desember 2023 terdakwa kembali menjual tablet tablet tersebut hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08  Januari 2024 sekira jam 20.00  WIB bertempat di rumah  terdakwa Desa Kejene Rt 26, Rw 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas  Polres Pemalang diantaranya saksi  ARIF BUDIMAN  dan saksi AZHAR ENGGAR UTOMO pada saat  terdakwa sedang melayani  pembeli tablet tablet tersebut .
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
  1. 9 ( Sembilan ) lempeng  pil tramadol, 1 ( satu) lempeng isi 10 ( sepuluh) total 90 ( Sembilan puluh) butir pil Tramadol
  2. 22 ( dua puluh dua ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) dalam kemasan
  3. 26 ( dua puluh enam) paket pil kuning TRIHEXYPHENIDIL, 1 ( satu) paket masing- masing berisi 10 ( sepuluh) butir, total 260 ( dua ratus enam puluh ) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER).
  4. 42 ( empat puluh dua)  paket pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER), 1 ( satu) paket masing masing  berisi 5 ( lima) butir total 210 ( dua ratus sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER).
  5. 21 ( dua puluh satu) paket pil kuning DEXSTRO, 1 ( satu) paket masing masing berisi 15 ( lima belas ) butir total 315 ( tiga ratus lima belas ) butir Pil DEXTROMETHORPHAN
  6. 1 ( satu) Unit HP merk Readmi Note 12 warna hitam No Hp 083834310006
  7. uang tunai sejumlah Rp. 2.032.000 ( dua juta puluh dua ribu rupiah )
  8. 1 ( satu) buah tas selempang warna hitam
  • Bahwa keuntungan  yang di peroleh terdakwa  dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
  1. tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu )  lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan  sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
  2. tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 paket  isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan  sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
  3. tablet DEXTRMETHORPHAN untuk  setiap 1 ( satu ) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1000 ( seribu ) rupiah )
  • Bahwa  dalam menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 55 / NOF / 2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani  oleh Pemeriksa  IBNU SUTARTO, EKO FERI PRASETYO , NUR TAUFIK, ST di ketahui oleh Ir H SLAMET ISWANTO, SH selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik dengan hasil pemeriksaan :

Barang bukti : barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic  yang  berlak dan berlabel barang bukti  ,setelah di buka  kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-144/2024/NOF berupa  10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver
  2. BB-145/2024/NOF berupa 10 (satu)  butir tablet tablet dalam kemasan  warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDIL 2 mg’
  3. BB-146/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus  plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna kuning berlogo “ mf”.
  4. BB-147/2024/NOF berupa 1 ( satu)  bungkus plastik klip berisi 5 ( lima) butir tablet warna kuning  berlogo “mf”
  5. BB-148/2024 berupa 1 ( satu) bungkus  plastic klip  berisi 15 ( lima belas ) butir tablet warna kuning berlogo  “ DMP”

   Kesimpulan :

  1. BB – 144/2024/NOF berupa  tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
  2. BB-145/2024/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan  TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, BB-146/2024.NOF dan BB -147/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ Mf” diatas  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras . daftar G
  3. BB-148/2024/ NOF berupa tablet warna kuning  berlogo “ DMP” diatas mengandung  DEXTROMETHORPHAN

    Sisa barang bukti  :

  1. BB-144/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan ) butir tablet dalam kemasan warna silver
  2. BB-145/2023/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan)  butir tablet tablet dalam kemasan  warna silver  bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg
  3. BB- 146/2024/NOF sisanya berupa 9 ( Sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
  4. BB-147/2024/NOF sisanya berupa  4 ( empat) butir tablet  warna kuning  berlogo “ mf”
  5. BB – 148/2024/NOF sisanya berupa 14 (empat belas ) butir tablet warna kuning berlogo  “ DMP”

   Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal  145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya