Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2018/PN Pml SURATMI PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk. Mitra Usaha Rakyat Cabang Belik Area Purwokerto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2018/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat 05/MG7/16-18/IX/2018
Penggugat
NoNama
1SURATMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANSURATMI binti KARSUDI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk. Mitra Usaha Rakyat Cabang Belik Area Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menetapkan terhadap Risalah Lelang  Nomor: No 212/2017 tanggal 10 Mei 2017 adalah merupakan perbuatan hukum yang sangat merugikan Pelawan dikarenakan nominal eksekusi hak Tanggungan bertentangan dengan Hak Tanggungan yang telah diletakkan di atas jaminan hutang Pelawan;
  4. Menetapkan Risalah Lelang Nomor: No 212/2017 tanggal 10 Mei 2017 adalah mengandung cacat hukum yang tersembunyi dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan.
  5. Menetapkan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor: No 212/2017 tanggal 10 Mei 2017 oleh Terlawan;
  6. Menghukum Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  7. Menghukum Turut Terlawan II untuk menjaga agar tidak ada pelimpahan dan pengalihan hak terhadap siapapun ataupun pihak lain, sampai dengan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (Incraht);
  8. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan diatas Sertifikat Hak Milik nomor:  Nomor 062 Luas + 6730 m2 atas nama Suratmi  yan terletak di Desa Clekatan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang;
  9.  Menghukum kepada Turut Terlawan ataupun siapa saja agar tunduk dan patuh pada putusan ini.-

 

Atau :

                        Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak