Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut Hukum, Para Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya atas sebidang tanah sawah Blok Jambon Persil 18 D.I C Nomor 136 atas nama Sujud Dakan terletak di Dk. Sibulu RT 004 / RW 002 Desa Gunungtiga Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, sesuai dengan Surat Jual Beli diatas Segel tanggal 4 Juni 1990 dan berkwitansi dengan materai cukup tertanggal 4 Juni 1990;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat dengan telah membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah sawah sengketa seluas ±3.000m2 Blok Jambon Persil 18 D.I C Nomor 136 atas nama Sujud Dakan terletak di Dk. Sibulu RT 004 / RW 002 Desa Gunungtiga Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, adalah tanpa Hak dan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan sebagai aparatur pemerintah, melakukan tindakan perbuatan melawan Hukum sehingga produk yang dikeluarkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00900 adalah cacat Hukum dan batal demi Hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00900 atas nama : 1. Casmi 2. Sri Maryati 3. Astuti Alawiyah 4. Murohim 5. Mahmudin 6. Sulasmi 7. Tikno kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, atau PK (Peninjauan Kembali) dari para Tergugat dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |