Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor : 16530/PK/B-PML/KU/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Tamsari;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Tamsari;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 16530/PK/B-PML/KU/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 249.400.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap semua obyek didalam SHM Nomor : 00366, Surat Ukur 00397/Cangak/2018, Luas Tanah : 1.151 m2, Jenis Tanah Pertanian, Lokasi : Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atas nama : Tamsari;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “semua obyek didalam SHM Nomor : 00366, Surat Ukur 00397/Cangak/2018, Luas Tanah : 1.151 m2, Jenis Tanah Pertanian, Lokasi : Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atas nama : Tamsari melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |