Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-576/M.3.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANAlfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair

 

----------- Bahwa terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono selanjutnya disebut sebagai terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Muhammad Berlian Minarko bin (alm) Muhamad Aldar (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di rumah korban Muhamad Aldar yang beralamat di Perumahan Puri Asri Jl. Merpati No. 01 Rt 02 Rw 21 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan November 2023 terdakwa yang merupakan seorang penjual makanan dimsum berencana ingin pergi ke negara Korea untuk meningkatkan taraf hidup, sehingga membutuhkan uang untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, lalu terdakwa berpikiran untuk meminjam uang kepada saksi Muhammad Berlian Minarko yang merupakan anak kandung dari korban Muhamad Aldar, yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Berlian Minarko lewat telepon dan menyampaikan maksudnya tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah toko milik saksi Muhammad Berlian Minarko yang terletak di Komplek Pasar Comal, dengan maksud untuk meminjam uang, namun pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko sedang berada di kamar mandi, sehingga terdakwa hanya bertemu dengan ibu dari saksi Muhammad Berlian Minarko, yakni saksi Hj. Sri Dinarsih, sehingga pada kesempatan itu terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa yakni untuk meminjam uang kepada saksi Muhammad Berlian Minarko untuk mengurus dokumen guna pergi bekerja ke Negara Korea. Selanjutnya mengetahui hal tersebut, saksi Hj. Sri Dinarsih lantas memanggil saksi Muhammad Berlian Minarko dan memintanya mengambilkan uang di dalam dompet milik saksi Hj. Sri Dinarsih yang berada di dalam rumah toko tersebut, lalu sesaat kemudian saksi Muhammad Berlian Minarko menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hj. Sri Dinarsih, yang kemudian oleh saksi Hj. Sri Dinarsih uang tersebut diserahkan kepada terdakwa sembari mengatakan, “iki sejuta setengah, koe rasah nyelang, iki nggo koe baen karo ibumu, ngapurone aku tibo ora iso tilek” (Ini uang satu juta setengah tidak usah pinjam, buat kamu saja dan ibumu, aku minta maaf tidak bisa jenguk karena saya habis jatuh), lalu saksi setelah itu saksi Hj. Sri Dinarsih kembali masuk ke dalam rumah toko, meninggalkan terdakwa dan saksi Muhammad Berlian Minarko di luar rumah toko. -------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Berlian Minarko berbincang-bincang, yang pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko kembali menegaskan kepada terdakwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Hj. Sri Dinarsih, yang pada pokoknya uang tersebut tidak perlu dikembalikan kepada saksi Hj. Sri Dinarsih, melainkan untuk terdakwa saja, dengan mengatakan, “Iki duit sejuta limangatus nggo kowe, ora usah nyaur”, namun pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko menambahkan, “tapi tulung patekke bapakku, ngko tak tambahi meneh, lah duit cash sing nang umah bapakku jukut kabeh nggo kowe” (tapi saya minta tolong kamu bunuh bapak saya, nanti uangnya saya tambah lagi, dan uang yang di rumah bapak saya kamu ambil saja), pada saat itu terdakwa kaget dan bertanya kepada saksi Muhammad Berlian Minarko perihal bagaimana cara melakukan hal yang diperintahkan tersebut, lalu saksi Muhammad Berlian Minarko kembali mengatakan, “carane koe manjat lewat lantai loro, mengko pintu nduwur ora tak kunci, ngko nek eksekusi tulung HP ne bapakku ojo dijukut soale ngko nek tokone bapakku ora buka sampe awan aku ben pura-pura telpon bapakku dadi mengko aku seng dikongkon niliki bapakku nang umah” (caranya kamu naik ke lantai dua nanti pintu atas tidak dikunci, nanti kalau eksekusi tolong HP jangan diambil karena nanti kalau toko bapak saya belum buka sampai siang saya bisa pura-pura beralibi telpon dan mengecek rumah bapak saya).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat itu terdakwa sempat bertanya apa alasan saksi Muhammad Berlian Minarko menyuruh terdakwa melakukan hal tersebut, dan saksi Muhammad Berlian Minarko beralasan karena ayah saksi Muhammad Berlian Minarko yaitu korban Muhamad Aldar tidak menyetujui hubungan asmara antara saksi Muhammad Berlian Minarko dengan saksi Rifda Hanifah, dan saksi Muhammad Berlian Minarko meminta dibelikan sepeda motor kepada korban namun tidak dikabulkan, setelah itu terdakwa pulang karena ada teman dari saksi Muhammad Berlian Minarko yang datang ke rumah toko milik saksi Muhammad Berlian Minarko.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah pertemuan dengan saksi Muhammad Berlian Minarko tersebut, terdakwa terus terngiang-ngiang akan permintaan dari saksi Muhammad Berlian Minarko, sempat muncul perasaan ragu dan takut dari diri terdakwa, sehingga terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Berlian Minarko melalui Whatsapp, dengan berkata, “kira-kira aman pora leh?” (kira-kira aman apa tidak?), lalu dijawab oleh saksi Muhammad Berlian Minarko dengan mengatakan, “yo takon sek nek ora aman, aku dewe puo” (ya tanya dulu kalau memang tidak aman, nanti saya sendiri saja”).----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa merasa terdesak dengan kebutuhan ekonomi, dan imbalan dari saksi Muhammad Berlian Minarko, sehingga pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa mulai mengasah pisau menggunakan batu asahan di dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa mulai memakai kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru serta sepatu merk ortus warna abu-abu, sambil membawa sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam, serta membawa pisau yang telah di asah tersebut dan memasukan ke dalam saku celana. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa mulai berjalan ke arah rumah korban yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di bagian utara rumah korban, terdakwa memanjat dan melompati pagar besi, lalu naik ke balkon di lantai dua melalui tangga spiral, selanjutnya masuk ke area jemur melalui atas genteng, di tempat tersebut terdakwa mulai memakai sarung tangan, masker dan baff, lalu mulai memasuki rumah melalui pintu masuk yang ada di lantai dua yang pada saat itu sudah sedikit terbuka sebagaimana yang diarahkan oleh saksi Muhammad Berlian Minarko. Selanjutnya terdakwa mulai berjalan turun ke lantai satu dengan cara menyusuri tangga di dalam rumah sembari mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celana lalu memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan, dan berjalan ke arah kamar korban namun karena kondisi gelap sehingga terdakwa menggunakan senter yang ada di handphone terdakwa yang dipegang menggunakan tangan kiri untuk menerangi sekitar, selanjutnya terdakwa mulai masuk ke dalam kamar korban dan terlihat korban dalam kondisi tertidur terlentang dengan posisi kepala di utara dan kaki di arah selatan serta tertutup selimut, melihat hal tersebut terdakwa berdiri di atas korban menghadap ke utara lalu mulai mengayunkan pisau yang dipegang dengan tangan kanan ke arah tenggorokan korban, namun pada saat itu korban terbangun dan memberikan perlawanan dengan cara menjambak rambut terdakwa dan berteriak minta tolong, sehingga terdakwa menduduki korban lalu melepas handphone yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan kiri lalu membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kembali mengayunkan pisau ke arah dada korban, lalu ke arah leher sebelah kiri dan terdakwa tarik ke arah tenggorokan, sehingga membuat korban lemas dan terdengar suara mendengkur. Kemudian setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa mulai menyalakan lampu rumah dan berjalan ke arah kamar mandi untuk membersihkan noda darah, dengan menggunakan kain yang ada di rumah tersebut untuk membersihkan noda darah yang tercecer di lantai.
  • Bahwa setelah memastikan badan terdakwa bersih dari darah, lalu terdakwa mulai masuk ke dalam kamar korban untuk mencari uang, dan ditemukanlah sebuah kotak kardus bekas warna hitam yang setelah dibuka berisi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu terdakwa mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke kamar sebelah, dan mulai mencari barang berharga dengan cara membuka lemari dan mengeluarkan pakaian-pakaian yang ada di dalamnya, namun apa yang dicari terdakwa tidak ketemu, sehingga terdakwa kembali ke kamar korban dan membalikan posisi korban ke arah timur berharap menemukan dompet, namun tetap saja tidak ditemukan, sehingga terdakwa menutupi badan korban menggunakan pakaian yang ada di kamar sebelah. Setelah itu terdakwa menuju ke garasi lalu melihat ada sepeda motor elektrik, namun tidak ada kuncinya, sehingga terdakwa kembali mencari kunci motor tersebut dan mendapati kunci sepeda motor elektrik tersebut berada di dalam kamar sebelah kamar korban, lalu terdakwa mulai membuka bagasi motor dan menemukan sebuah dompet kulit ular warna coklat yang setelah dibuka berisi uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang langsung terdakwa ambil dan lalu meletakan dompet tersebut kembali di dalam bagasi sepeda motor elektrik. Kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah menggunakan kunci yang tergantung di pintu, lalu terdakwa keluar rumah dengan membawa kunci rumah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa pulang ke rumah, dan melepas semua pakaian berikut dengan sarung tangan, masker, buff dan sepatu lalu memasukan ke dalam plastik termasuk pula pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan kunci rumah korban, selanjutnya terdakwa mandi.---
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke ATM Bank BRI di Purwoharjo dengan menggunakan sepeda motor Supra milik kakak terdakwa dan melakukan TOP UP saldo aplikasi LINK AJA sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa gunakan untuk main judi online setelah itu terdakwa pulang dan tidur, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dibangunkan oleh kakak terdakwa yang memberitahukan korban Muhamad Aldar telah terbunuh.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa memasukan kantong plastik yang berisi pakaian berikut dengan sarung tangan, masker, buff dan sepatu lalu memasukan ke dalam plastik termasuk pula pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan kunci rumah korban, lalu memasukan ke dalam tas ransel warna abu-abu, lalu terdakwa membawanya dan membuang plastik berikut dengan isinya tersebut ke sungai Comal, namun terdakwa kembali membawa pulang tas ransel warna abu-abu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Aldar meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor VER/58/XII/2023/Biddokkes tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari, Sp.,FM. dengan kesimpulan : -----------------------------------------

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah tersebut maka disimpulkan telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, umur antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada leher sisi kiri, luka tusuk pada leher sisi kanan dan dada. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan anggota gerak bawah. Didapatkan tanda mati lemas dan perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher sisi kiri menyebabkan terputusnya pembuluh nadi leher kiri dan tenggorok mengakibatkan perdarahan hebat.-------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.------------------

 

Subsidiair

----------- Bahwa terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono selanjutnya disebut sebagai terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Muhammad Berlian Minarko bin (alm) Muhamad Aldar (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di rumah korban Muhamad Aldar yang beralamat di Perumahan Puri Asri Jl. Merpati No. 01 Rt 02 Rw 21 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara : -----------

  • Bahwa berawal pada awal bulan November 2023 terdakwa yang merupakan seorang penjual makanan dimsum berencana ingin pergi ke negara Korea untuk meningkatkan taraf hidup, sehingga membutuhkan uang untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, lalu terdakwa berpikiran untuk meminjam uang kepada saksi Muhammad Berlian Minarko yang merupakan anak kandung dari korban Muhamad Aldar, yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Berlian Minarko lewat telepon dan menyampaikan maksudnya tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah toko milik saksi Muhammad Berlian Minarko yang terletak di Komplek Pasar Comal, dengan maksud untuk meminjam uang, namun pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko sedang berada di kamar mandi, sehingga terdakwa hanya bertemu dengan ibu dari saksi Muhammad Berlian Minarko, yakni saksi Hj. Sri Dinarsih, sehingga pada kesempatan itu terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa yakni untuk meminjam uang kepada saksi Muhammad Berlian Minarko untuk mengurus dokumen guna pergi bekerja ke Negara Korea. Selanjutnya mengetahui hal tersebut, saksi Hj. Sri Dinarsih lantas memanggil saksi Muhammad Berlian Minarko dan memintanya mengambilkan uang di dalam dompet milik saksi Hj. Sri Dinarsih yang berada di dalam rumah toko tersebut, lalu sesaat kemudian saksi Muhammad Berlian Minarko menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hj. Sri Dinarsih, yang kemudian oleh saksi Hj. Sri Dinarsih uang tersebut diserahkan kepada terdakwa sembari mengatakan, “iki sejuta setengah, koe rasah nyelang, iki nggo koe baen karo ibumu, ngapurone aku tibo ora iso tilek” (Ini uang satu juta setengah tidak usah pinjam, buat kamu saja dan ibumu, aku minta maaf tidak bisa jenguk karena saya habis jatuh), lalu saksi setelah itu saksi Hj. Sri Dinarsih kembali masuk ke dalam rumah toko, meninggalkan terdakwa dan saksi Muhammad Berlian Minarko di luar rumah toko. -------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Berlian Minarko berbincang-bincang, yang pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko kembali menegaskan kepada terdakwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Hj. Sri Dinarsih, yang pada pokoknya uang tersebut tidak perlu dikembalikan kepada saksi Hj. Sri Dinarsih, melainkan untuk terdakwa saja, dengan mengatakan, “Iki duit sejuta limangatus nggo kowe, ora usah nyaur”, namun pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko menambahkan, “tapi tulung patekke bapakku, ngko tak tambahi meneh, lah duit cash sing nang umah bapakku jukut kabeh nggo kowe” (tapi saya minta tolong kamu bunuh bapak saya, nanti uangnya saya tambah lagi, dan uang yang di rumah bapak saya kamu ambil saja), pada saat itu terdakwa kaget dan bertanya kepada saksi Muhammad Berlian Minarko perihal bagaimana cara melakukan hal yang diperintahkan tersebut, lalu saksi Muhammad Berlian Minarko kembali mengatakan, “carane koe manjat lewat lantai loro, mengko pintu nduwur ora tak kunci, ngko nek eksekusi tulung HP ne bapakku ojo dijukut soale ngko nek tokone bapakku ora buka sampe awan aku ben pura-pura telpon bapakku dadi mengko aku seng dikongkon niliki bapakku nang umah” (caranya kamu naik ke lantai dua nanti pintu atas tidak dikunci, nanti kalau eksekusi tolong HP jangan diambil karena nanti kalau toko bapak saya belum buka sampai siang saya bisa pura-pura beralibi telpon dan mengecek rumah bapak saya).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat itu terdakwa sempat bertanya apa alasan saksi Muhammad Berlian Minarko menyuruh terdakwa melakukan hal tersebut, dan saksi Muhammad Berlian Minarko beralasan karena ayah saksi Muhammad Berlian Minarko yaitu korban Muhamad Aldar tidak menyetujui hubungan asmara antara saksi Muhammad Berlian Minarko dengan saksi Rifda Hanifah, dan saksi Muhammad Berlian Minarko meminta dibelikan sepeda motor kepada korban namun tidak dikabulkan, setelah itu terdakwa pulang karena ada teman dari saksi Muhammad Berlian Minarko yang datang ke rumah toko milik saksi Muhammad Berlian Minarko.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah pertemuan dengan saksi Muhammad Berlian Minarko tersebut, terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Berlian Minarko melalui Whatsapp, dengan berkata, “kira-kira aman pora leh?” (kira-kira aman apa tidak?), lalu dijawab oleh saksi Muhammad Berlian Minarko dengan mengatakan, “yo takon sek nek ora aman, aku dewe puo” (ya tanya dulu kalau memang tidak aman, nanti saya sendiri saja”). Selanjutnya karena terdakwa terdesak dengan kebutuhan ekonomi, sehingga pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa mulai mengasah pisau menggunakan batu asahan di dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa mulai memakai kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru serta sepatu merk ortus warna abu-abu, sambil membawa sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam, serta membawa pisau yang telah di asah tersebut dan memasukan ke dalam saku celana. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa mulai berjalan ke arah rumah korban yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di bagian utara rumah korban, terdakwa memanjat dan melompati pagar besi, lalu naik ke balkon di lantai dua melalui tangga spiral, selanjutnya masuk ke area jemur melalui atas genteng, di tempat tersebut terdakwa mulai memakai sarung tangan, masker dan baff, lalu mulai memasuki rumah melalui pintu masuk yang ada di lantai dua yang pada saat itu sudah sedikit terbuka sebagaimana yang diarahkan oleh saksi Muhammad Berlian Minarko. Selanjutnya terdakwa mulai berjalan turun ke lantai satu dengan cara menyusuri tangga di dalam rumah sembari mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celana lalu memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan, dan berjalan ke arah kamar korban namun karena kondisi gelap sehingga terdakwa menggunakan senter yang ada di handphone terdakwa yang dipegang menggunakan tangan kiri untuk menerangi sekitar, selanjutnya terdakwa mulai masuk ke dalam kamar korban dan terlihat korban dalam kondisi tertidur terlentang dengan posisi kepala di utara dan kaki di arah selatan serta tertutup selimut, melihat hal tersebut terdakwa berdiri di atas korban menghadap ke utara lalu mulai mengayunkan pisau yang dipegang dengan tangan kanan ke arah tenggorokan korban, namun pada saat itu korban terbangun dan memberikan perlawanan dengan cara menjambak rambut terdakwa dan berteriak minta tolong, sehingga terdakwa menduduki korban lalu melepas handphone yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan kiri lalu membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kembali mengayunkan pisau ke arah dada korban, lalu ke arah leher sebelah kiri dan terdakwa tarik ke arah tenggorokan, sehingga membuat korban lemas dan terdengar suara mendengkur. Kemudian setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa mulai menyalakan lampu rumah dan berjalan ke arah kamar mandi untuk membersihkan noda darah, dengan menggunakan kain yang ada di rumah tersebut untuk membersihkan noda darah yang tercecer di lantai.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah memastikan badan terdakwa bersih dari darah, lalu terdakwa mulai masuk ke dalam kamar korban untuk mencari uang, dan ditemukanlah sebuah kotak kardus bekas warna hitam yang setelah dibuka berisi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu terdakwa mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke kamar sebelah, dan mulai mencari barang berharga dengan cara membuka lemari dan mengeluarkan pakaian-pakaian yang ada di dalamnya, namun apa yang dicari terdakwa tidak ketemu, sehingga terdakwa kembali ke kamar korban dan membalikan posisi korban ke arah timur berharap menemukan dompet, namun tetap saja tidak ditemukan, sehingga terdakwa menutupi badan korban menggunakan pakaian yang ada di kamar sebelah. Setelah itu terdakwa menuju ke garasi lalu melihat ada sepeda motor elektrik, namun tidak ada kuncinya, sehingga terdakwa kembali mencari kunci motor tersebut dan mendapati kunci sepeda motor elektrik tersebut berada di dalam kamar sebelah kamar korban, lalu terdakwa mulai membuka bagasi motor dan menemukan sebuah dompet kulit ular warna coklat yang setelah dibuka berisi uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang langsung terdakwa ambil dan lalu meletakan dompet tersebut kembali di dalam bagasi sepeda motor elektrik. Kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah menggunakan kunci yang tergantung di pintu, lalu terdakwa keluar rumah dengan membawa kunci rumah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa pulang ke rumah, dan melepas semua pakaian berikut dengan sarung tangan, masker, buff dan sepatu lalu memasukan ke dalam plastik termasuk pula pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan kunci rumah korban, selanjutnya terdakwa mandi.---
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke ATM Bank BRI di Purwoharjo dengan menggunakan sepeda motor Supra milik kakak terdakwa dan melakukan TOP UP saldo aplikasi LINK AJA sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa gunakan untuk main judi online setelah itu terdakwa pulang dan tidur, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dibangunkan oleh kakak terdakwa yang memberitahukan korban Muhamad Aldar telah terbunuh.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa memasukan kantong plastik yang berisi pakaian berikut dengan sarung tangan, masker, buff dan sepatu lalu memasukan ke dalam plastik termasuk pula pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan kunci rumah korban, lalu memasukan ke dalam tas ransel warna abu-abu, lalu terdakwa membawanya dan membuang plastik berikut dengan isinya tersebut ke sungai Comal, namun terdakwa kembali membawa pulang tas ransel warna abu-abu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Aldar meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor VER/58/XII/2023/Biddokkes tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari, Sp.,FM. dengan kesimpulan : -----------------------------------------

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah tersebut maka disimpulkan telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, umur antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada leher sisi kiri, luka tusuk pada leher sisi kanan dan dada. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan anggota gerak bawah. Didapatkan tanda mati lemas dan perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher sisi kiri menyebabkan terputusnya pembuluh nadi leher kiri dan tenggorok mengakibatkan perdarahan hebat.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono selanjutnya disebut sebagai terdakwa dengan saksi Muhammad Berlian Minarko bin (alm) Muhamad Aldar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di rumah korban Muhamad Aldar yang beralamat di Perumahan Puri Asri Jl. Merpati No. 01 Rt 02 Rw 21 Kelurahan Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan November 2023 terdakwa yang merupakan seorang penjual makanan dimsum berencana ingin pergi ke negara Korea untuk meningkatkan taraf hidup, sehingga membutuhkan uang untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, lalu terdakwa berpikiran untuk meminjam uang kepada saksi Muhammad Berlian Minarko yang merupakan anak kandung dari korban Muhamad Aldar, yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Berlian Minarko lewat telepon dan menyampaikan maksudnya tersebut.-
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah toko milik saksi Muhammad Berlian Minarko yang terletak di Komplek Pasar Comal, dengan maksud untuk meminjam uang, namun pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko sedang berada di kamar mandi, sehingga terdakwa hanya bertemu dengan ibu dari saksi Muhammad Berlian Minarko, yakni saksi Hj. Sri Dinarsih, sehingga pada kesempatan itu terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa yakni untuk meminjam uang kepada saksi Muhammad Berlian Minarko untuk mengurus dokumen guna pergi bekerja ke Negara Korea. Selanjutnya mengetahui hal tersebut, saksi Hj. Sri Dinarsih lantas memanggil saksi Muhammad Berlian Minarko dan memintanya mengambilkan uang di dalam dompet milik saksi Hj. Sri Dinarsih yang berada di dalam rumah toko tersebut, lalu sesaat kemudian saksi Muhammad Berlian Minarko menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hj. Sri Dinarsih, yang kemudian oleh saksi Hj. Sri Dinarsih uang tersebut diserahkan kepada terdakwa sembari mengatakan, “iki sejuta setengah, koe rasah nyelang, iki nggo koe baen karo ibumu, ngapurone aku tibo ora iso tilek” (Ini uang satu juta setengah tidak usah pinjam, buat kamu saja dan ibumu, aku minta maaf tidak bisa jenguk karena saya habis jatuh), lalu saksi setelah itu saksi Hj. Sri Dinarsih kembali masuk ke dalam rumah toko, meninggalkan terdakwa dan saksi Muhammad Berlian Minarko di luar rumah toko.--------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Berlian Minarko berbincang-bincang, yang pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko kembali menegaskan kepada terdakwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Hj. Sri Dinarsih, yang pada pokoknya uang tersebut tidak perlu dikembalikan kepada saksi Hj. Sri Dinarsih, melainkan untuk terdakwa saja, dengan mengatakan, “Iki duit sejuta limangatus nggo kowe, ora usah nyaur” (ini uang satu juta lima ratus buat kamu, tidak usah mengembalikan), namun pada saat itu saksi Muhammad Berlian Minarko menambahkan, “tapi tulung patekke bapakku, ngko tak tambahi meneh, lah duit cash sing nang umah bapakku jukut kabeh nggo kowe” (tapi saya minta tolong kamu bunuh bapak saya, nanti uangnya saya tambah lagi, dan uang yang di rumah bapak saya kamu ambil saja), pada saat itu terdakwa kaget dan bertanya kepada saksi Muhammad Berlian Minarko perihal bagaimana cara melakukan hal yang diperintahkan tersebut, lalu saksi Muhammad Berlian Minarko kembali mengatakan, “carane koe manjat lewat lantai loro, mengko pintu nduwur ora tak kunci, ngko nek eksekusi tulung HP ne bapakku ojo dijukut soale ngko nek tokone bapakku ora buka sampe awan aku ben pura-pura telpon bapakku dadi mengko aku seng dikongkon niliki bapakku nang umah” (caranya kamu naik ke lantai dua nanti pintu atas tidak dikunci, nanti kalau eksekusi tolong HP jangan diambil karena nanti kalau toko bapak saya belum buka sampai siang saya bisa pura-pura beralibi telpon dan mengecek rumah bapak saya).-----------------------------------------------
  • Bahwa pada saat itu terdakwa sempat bertanya apa alasan saksi Muhammad Berlian Minarko menyuruh terdakwa melakukan hal tersebut, dan saksi Muhammad Berlian Minarko beralasan karena ayah saksi Muhammad Berlian Minarko yaitu korban Muhamad Aldar tidak menyetujui hubungan asmara saksi Muhammad Berlian Minarko dengan saksi Rifda Hanifah, dan saksi Muhammad Berlian Minarko meminta dibelikan sepeda motor kepada korban namun tidak dikabulkan, setelah itu terdakwa pulang karena ada teman dari saksi Muhammad Berlian Minarko yang datang ke rumah toko milik saksi Muhammad Berlian Minarko.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah pertemuan dengan saksi Muhammad Berlian Minarko tersebut, terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Berlian Minarko melalui telepon, dengan berkata, “kira-kira apa pora leh?” (kira-kira aman apa tidak?), lalu dijawab oleh saksi Muhammad Berlian Minarko dengan mengatakan, “yo takon sek nek ora aman, aku dewe puo” (ya tanya dulu kalau memang tidak aman, nanti saya sendiri saja”).-------
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa merasa terdesak dengan kebutuhan ekonomi, dan imbalan dari saksi Muhammad Berlian Minarko, sehingga pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa mulai mengasah pisau menggunakan batu asahan di dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa mulai memakai kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang jogger warna biru serta sepatu merk ortus warna abu-abu, sambil membawa sarung tangan kain warna hitam, masker kesehatan warna hitam dan baff (penutup rambut) warna hitam, serta membawa pisau yang telah di asah tersebut dan memasukan ke dalam saku celana. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa mulai berjalan ke arah rumah korban yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di bagian utara rumah korban, terdakwa memanjat dan melompati pagar besi, lalu naik ke balkon di lantai dua melalui tangga spiral, selanjutnya masuk ke area jemur melalui atas genteng, di tempat tersebut terdakwa mulai memakai sarung tangan, masker dan baff, lalu mulai memasuki rumah melalui pintu masuk yang ada di lantai dua yang pada saat itu sudah sedikit terbuka sebagaimana yang diarahkan oleh saksi Muhammad Berlian Minarko. Selanjutnya terdakwa mulai berjalan turun ke lantai satu dengan cara menyusuri tangga di dalam rumah sembari mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celana lalu memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan, dan berjalan ke arah kamar korban namun karena kondisi gelap sehingga terdakwa menggunakan senter yang ada di handphone terdakwa yang dipegang menggunakan tangan kiri untuk menerangi sekitar, selanjutnya terdakwa mulai masuk ke dalam kamar korban dan terlihat korban dalam kondisi tertidur terlentang dengan posisi kepala di utara dan kaki di arah selatan serta tertutup selimut, melihat hal tersebut terdakwa berdiri di atas korban menghadap ke utara lalu mulai mengayunkan pisau yang dipegang dengan tangan kanan ke arah tenggorokan korban, namun pada saat itu korban terbangun dan memberikan perlawanan dengan cara menjambak rambut terdakwa dan berteriak minta tolong, sehingga terdakwa menduduki korban lalu melepas handphone yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan kiri lalu membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kembali mengayunkan pisau ke arah dada korban, lalu ke arah leher sebelah kiri dan terdakwa tarik ke arah tenggorokan, sehingga membuat korban lemas dan terdengar suara mendengkur. Kemudian setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa mulai menyalakan lampu rumah dan berjalan ke arah kamar mandi untuk membersihkan noda darah, dengan menggunakan kain yang ada di rumah tersebut untuk membersihkan noda darah yang tercecer di lantai.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah memastikan badan terdakwa bersih dari darah, lalu terdakwa mulai masuk ke dalam kamar korban untuk mencari uang, dan ditemukanlah sebuah kotak kardus bekas warna hitam yang setelah dibuka berisi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu terdakwa mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke kamar sebelah, dan mulai mencari barang berharga dengan cara membuka lemari dan mengeluarkan pakaian-pakaian yang ada di dalamnya, namun apa yang dicari terdakwa tidak ketemu, sehingga terdakwa kembali ke kamar korban dan membalikan posisi korban ke arah timur berharap menemukan dompet, namun tetap saja tidak ditemukan, sehingga terdakwa menutupi badan korban menggunakan pakaian yang ada di kamar sebelah. Setelah itu terdakwa menuju ke garasi lalu melihat ada sepeda motor elektrik, namun tidak ada kuncinya, sehingga terdakwa kembali mencari kunci motor tersebut dan mendapati kunci sepeda motor elektrik tersebut berada di dalam kamar sebelah kamar korban, lalu terdakwa mulai membuka bagasi motor dan menemukan sebuah dompet kulit ular warna coklat yang setelah dibuka berisi uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang langsung terdakwa ambil dan lalu meletakan dompet tersebut kembali di dalam bagasi sepeda motor elektrik. Kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah menggunakan kunci yang tergantung di pintu, lalu terdakwa keluar rumah dengan membawa kunci rumah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa pulang ke rumah, dan melepas semua pakaian berikut dengan sarung tangan, masker, buff dan sepatu lalu memasukan ke dalam plastik termasuk pula pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan kunci rumah korban, selanjutnya terdakwa mandi.---
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke ATM Bank BRI di Purwoharjo dengan menggunakan sepeda motor Supra milik kakak terdakwa dan melakukan TOP UP saldo aplikasi LINK AJA sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa gunakan untuk main judi online setelah itu terdakwa pulang dan tidur, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dibangunkan oleh kakak terdakwa yang memberitahukan korban Muhamad Aldar telah terbunuh.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa memasukan kantong plastik yang berisi pakaian berikut dengan sarung tangan, masker, buff dan sepatu lalu memasukan ke dalam plastik termasuk pula pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan kunci rumah korban, lalu memasukan ke dalam tas ransel warna abu-abu, lalu terdakwa membawanya dan membuang plastik berikut dengan isinya tersebut ke sungai Comal, namun terdakwa kembali membawa pulang tas ransel warna abu-abu tersebut.--
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Aldar meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor VER/58/XII/2023/Biddokkes tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari, Sp.,FM. dengan kesimpulan : -----------------------------------------

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah tersebut maka disimpulkan telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, umur antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada leher sisi kiri, luka tusuk pada leher sisi kanan dan dada. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan anggota gerak bawah. Didapatkan tanda mati lemas dan perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher sisi kiri menyebabkan terputusnya pembuluh nadi leher kiri dan tenggorok mengakibatkan perdarahan hebat.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian bin (alm) Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya