Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Pml ADHY SUGIH ARTO SURYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADHY SUGIH ARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HIJRAH SAPUTRA,SH.,MH.,ADHY SUGIH ARTO
Tergugat
NoNama
1SURYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan obyek sengketa merupakan tanah Milik Penggugat yang belum pernah dijual atau dialihkan kepada Pihak siapapun.
  3. Menyatakan dan menetapkan tindakan Tergugat yang menguasai tanpa hak dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang diperoleh dari izinnya,bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

  • Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak