Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor: 16059/PK/B-PML/KU/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Haryanto;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Haryanto;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 16059/PK/B-PML/KU/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 353.966.666 (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap semua obyek didalam SHM Nomor : 1694, Surat Ukur 00524/Pedurungan/2009, Luas Tanah : 364 m2, Jenis Tanah Non Pertanian, Lokasi : Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atas nama : Haryanto;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “semua obyek didalam SHM Nomor : 1694, Surat Ukur 00524/Pedurungan/2009, Luas Tanah : 364 m2, Jenis Tanah Non Pertanian, Lokasi : Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atas nama : Haryanto melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |