Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Pml 1.Sukistiyanto HS
2.Yeni Arifah
Darsono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sukistiyanto HS
2Yeni Arifah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carmo,S.H.Sukistiyanto HS
2Carmo,S.H.Yeni Arifah
Tergugat
NoNama
1Darsono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 290.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa obyek sengketa atau tanah sawah yang terletak di Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:03773/Desa Kalimas, Surat Ukur Nomor:03901/Kalimas/2021, Luas 1.949 M2 tanggal 07 Mei 2021, atas nama Sukistiyanto HS yang diterbitkan di Pemalang tanggal 15 Juli 2021, dengan batas-batas:-
  • Sebelah Utara         : Rasmini. ----------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur         : Tanah Jalan Desa. -----------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan      : Waridin. ----------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat         : Khumisah. --------------------------------------------------------------

adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat. -------------------------------------------

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad). ------------------------------------------------------------------------------
  2. Mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap fisik dari Surat Tanah yaitu berupa Sertipikat Hak Milik Nomor:03773/Desa Kalimas, Surat Ukur Nomor:03901/Kalimas/2021, Luas 1.949 M2 tanggal 07 Mei 2021, atas nama Sukistiyanto HS yang diterbitkan di Pemalang tanggal 15 Juli 2021. ------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil secara tunai dan seketika tanpa syarat kepada Para Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembelian berupa tanah sawah tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:03773/Desa Kalimas, Surat Ukur Nomor:03901/Kalimas/2021, Luas 1.949 M2 tanggal 07 Mei 2021, atas nama Sukistiyanto HS yang diterbitkan di Pemalang tanggal 15 Juli 2021 kepada Para Penggugat sebesar: ------------------------------------------
  1. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat disebabkan oleh Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) tersebut pada posita 4 dan 5 apabila dihitung dengan harga obyek sengketa senilai Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). -------
  2. Kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut pada posita 4 dan 5 untuk memperjuangkan hak-haknya akibat adanya perbuatan hukum ini apabila dinilai sebesar: Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). -----------------------------------

Total Kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). -------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo. ----------------------------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum. -----------------------------
  3. Menghukum Tergugat yang telah menjaminkan Obyek Sengketa milik Para Penggugat di Lembaga Perbankan PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Pemalang tanpa seizin Para Penggugat sejak 5 April 2022 untuk dapat dibatalkan atau tidak sah menurut hukum segala akibat hukum tersebut. ----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat hanya meminjam Sertipikat Hak Milik kepada Penggugat selama 1 (satu) tahun dan bukanlah pemilik obyek sengketa yang sah menurut hukum. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukumnya bahwa setelah dilakukan penyitaan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa untuk dapat dilakukan dengan cara menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar atau membeli Obyek Sengketa dengan harga sesuai nilai kerugian materiil dan Imateril Para Penggugat, atau apabila tidak dibeli oleh Tergugat maka untuk dapat dikembalikan fisik dari surat tanah atau Obyek Sengketa kepada Para Penggugat seperti semula dengan tanpa dibebani biaya apapun atas hal tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan Para Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak