Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Pml KHASANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KHASANUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama HAIKAL FEBRIAN lahir di Pemalang pada tanggal Duapuluh Sembilan Februari Duaribu Delapan (29-02-2008) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang nomor 14/26944/TP/2008. tertanggal Sembilan Juni Duaribu Delapan (09-06-2008) dari perkawinan sah antara  KHASANUDIN dengan DEVI MARTIKA
  3. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama DZIKRI FIRDAUS SYABANI lahir di Pemalang pada tanggal Tigapuluh Satu Mei Duaribu Enam Belas (31-05-2016) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang nomor 3327-LT-05012017-0024 tertanggal Lima Januari Duaribu Tujuh Belas (05-01-2017)dari perkawinan sah antara  KHASANUDIN dengan DEVI MARTIKA
  4. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama GEMA SYAHRUL RAMADHAN lahir di Pemalang pada tanggal Tigabelas Mei Duaribu Sembilan Belas (13-05-2019) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang nomor 3327-LT-27022020-0032 tertanggal Duapuluh Tujuh Februari Duaribu Duapuluh (27-02-2020);
  5. Menyatakan bahwa Penetapan perwalian ini khusus untuk menjual sebidang tanah dan bangunan SHM No 0720 yang terletak di Desa Cibuyur dengan luas 457 M2

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak