Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Pml 1.EKA ILHAM FERDIADY, SH.,MH.
2.YULI WIDIOWATI, SH
1.EGA BUDIMAS Bin PAINO
2.VANNES PUJI PRATAMA Alias FANES Bin KASRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/M.3.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA ILHAM FERDIADY, SH.,MH.
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA BUDIMAS Bin PAINO[Penahanan]
2VANNES PUJI PRATAMA Alias FANES Bin KASRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I EGA BUDIMAS BIN PAINO bersama-sama dengan Terdakwa II VANNES PUJI PRATAMA ALIAS FANES BIN KASRO, bersama-sama dengan Anak Saksi AFIET PANDHU NOVALEN BIN DWI SETYONO (Diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan teras rumah Saksi Sudiroh Prasetio yang beralamat di Desa Pegundan Rt.02 RW.05, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Jumat tanggal 29 Desember 2024 Terdakwa I berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Suwiyu, Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang bertiga bersama-sama dengan Terdakwa II serta Anak Saksi dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam tahun 2016 Nopol. G-3582-GI No.Rangka : MH1JBP113GK427423, No.Mesin : JBP1E1424309 milik Terdakwa II berboncengan dengan posisi Terdakwa I di depan, dan Terdakwa II ditengah serta Anak Saksi dibelakang, pergi untuk membeli rokok namun saat akan pulang dalam perjalanan melihat ada sepeda motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi dengan jenis Honda Vario 125 warna putih striping merah tahun 2018 Nopo. Z-4920-IB No.Rangka : MH1JFU 122JK138817, No.Mesin : JFU1E2150156 atas nama Imas, malam-malam terparkir di depan teras rumah Saksi Sudiroh Prasetio beralamat di Desa Pegundan Rt.02 RW.05 Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan tidak ada orang sehingga muncul niat untuk mengambilnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II memarkirkan sepeda motornya dan bertugas menunggu untuk mengawasi keadaan sekitar, lalu Anak Saksi turun mendekati sepeda motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi lalu disusul oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Anak Saksi mengamati dan melihat-lihat motor hanya dalam keadaan dikunci kontak saja tidak dikunci stang kemudian Terdakwa I dan Anak Saksi kembali ke tempat Terdakwa II menunggu melaporkan kepada Terdakwa II bahwa motor hanya dalam keadaan dikunci kontak saja tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa I kembali ketempat sepeda motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi yang terparkir dan Terdakwa I tanpa izin dari pemilik motor mengambil motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi dan menuntun kearah jalan Desa dimana Terdakwa II dan Anak Saksi sedang menunggu, selanjutnya Terdakwa I menaiki sepeda motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi lalu Terdakwa II menghidupkan sepeda motor miliknya dengan membonceng Anak Saksi, kemudian Terdakwa II dengan menggunakan kaki kanannya beralas sendal kulit merk carvil ditempelkan ke step sepeda motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi dengan posisi disebelah kanan sepeda motor milik Terdakwa II sampai berjalan dan pergi kearah timur meninggalkan lokasi.
  • Bahwa sepeda motor milik Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi sempat disimpan dirumah Terdakwa I selam 3 (tiga) hari kemudian diambil oleh Edi Alias Bedul (Dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pemalang) meminta tolong Ipin untuk membuka kontak sepeda motor, selanjutnya Edi Alias Bedul (Dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pemalang) Bersama Terdakwa I menjual sepeda motor di bengkel wilayah Batang.
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor dibagi, Terdakwa I mendapatkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Anak Saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Edi Alias Bedul mendapatkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Istri Edi Alias Bedul mendapatkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sisanya dibelikan 3 botol arak cap orang tua, rokok, jajan dan kopi, uang sudah habis untuk kepentingan pribadi.
  • Akibat kejadian tersebut Saksi Saksi Zaenal Abidin Bin Slamet Kasmudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa I EGA BUDIMAS BIN PAINO bersama-sama dengan Terdakwa II VANNES PUJI PRATAMA ALIAS FANES BIN KASRO, bersama-sama dengan Anak Saksi AFIET PANDHU NOVALEN BIN DWI SETYONO (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya