Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON ;
- Menyatakan SURAT KETETAPAN No. POL : S.Tap/07/I/2020/ Reskrim tertanggal 18 Januari 2020. yang di terbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik, atas nama Kepala Kepolisian Resor Pemalang Tentang PENINGKATAN STATUS TERSANGKA atas nama OTONG GUNAWAN Bin (alm) HASAN BISRI sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada kurun waktu tanggal 6 April 2019 sampai tanggal 30 Juli 2019 di tambang galian pasir Ds Surajaya , Kec./ Kab. Pemalang mohon agar dapat di terima dan di periksa dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pemalang adalah Tidak Sah dan bersifat Melawan Hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Pra Peradilan yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN oleh TERMOHON PRAPERADILAN.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON PRAPERADILAN, baik dalam kedudukan,kemampuan harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara .
|