Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pml 1.YODI KUSYONO
2.RAMI’UN
3.EKO ISHARYANTO
4.SYAIFUL FAIZIN
5.SAMI'AN
6.KUSWORO
7.IMAM ARIFIN
8.TARINA
9.WARSITO
10.JULI SANTOSO
11.WATIM
12.SURANTO
13.SLAMET
14.AHMAD ROMADHON
15.HARTO EDI WIBOWO
16.KETI
17.ARI FEBRINA
18.SURIPTO
19.SUHAJI
20.PRAYITNO
21.TOLANI
22.MUSLIKHA
23.AMIN MUSTAQIM
24.LINTATINAH
25.ARISTI WULANDARI
26.USMAN
27.KAYATI, S.Si
28.IMRON
29.WIDODO
30.KHOLIL AS'ARI
31.IMAN NAN TUNGGAL
32.TRI ASTUTI
33.ANDRIANO SYAFRIZAL
34.ROHMAT
35.ENIK TRI WAHYUNI
36.ABDUL JALIL
37.UNTUNG NUR EFENDI
CARI ANTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat 278/MG7/22-24/I/2024
Penggugat
NoNama
1YODI KUSYONO
2RAMI’UN
3EKO ISHARYANTO
4SYAIFUL FAIZIN
5SAMI'AN
6KUSWORO
7IMAM ARIFIN
8TARINA
9WARSITO
10JULI SANTOSO
11WATIM
12SURANTO
13SLAMET
14AHMAD ROMADHON
15HARTO EDI WIBOWO
16KETI
17ARI FEBRINA
18SURIPTO
19SUHAJI
20PRAYITNO
21TOLANI
22MUSLIKHA
23AMIN MUSTAQIM
24LINTATINAH
25ARISTI WULANDARI
26USMAN
27KAYATI, S.Si
28IMRON
29WIDODO
30KHOLIL AS'ARI
31IMAN NAN TUNGGAL
32TRI ASTUTI
33ANDRIANO SYAFRIZAL
34ROHMAT
35ENIK TRI WAHYUNI
36ABDUL JALIL
37UNTUNG NUR EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misbakhul Munir,S.HYODI KUSYONO
2Misbakhul Munir,S.HRAMI’UN
3Misbakhul Munir,S.HEKO ISHARYANTO
4Misbakhul Munir,S.HSYAIFUL FAIZIN
5Misbakhul Munir,S.HSAMI'AN
6Misbakhul Munir,S.HKUSWORO
7Misbakhul Munir,S.HIMAM ARIFIN
8Misbakhul Munir,S.HTARINA
9Misbakhul Munir,S.HWARSITO
10Misbakhul Munir,S.HJULI SANTOSO
11Misbakhul Munir,S.HWATIM
12Misbakhul Munir,S.HSURANTO
13Misbakhul Munir,S.HSLAMET
14Misbakhul Munir,S.HAHMAD ROMADHON
15Misbakhul Munir,S.HHARTO EDI WIBOWO
16Misbakhul Munir,S.HKETI
17Misbakhul Munir,S.HARI FEBRINA
18Misbakhul Munir,S.HSURIPTO
19Misbakhul Munir,S.HSUHAJI
20Misbakhul Munir,S.HPRAYITNO
21Misbakhul Munir,S.HTOLANI
22Misbakhul Munir,S.HMUSLIKHA
23Misbakhul Munir,S.HAMIN MUSTAQIM
24Misbakhul Munir,S.HLINTATINAH
25Misbakhul Munir,S.HARISTI WULANDARI
26Misbakhul Munir,S.HUSMAN
27Misbakhul Munir,S.HKAYATI, S.Si
28Misbakhul Munir,S.HIMRON
29Misbakhul Munir,S.HWIDODO
30Misbakhul Munir,S.HKHOLIL AS'ARI
31Misbakhul Munir,S.HIMAN NAN TUNGGAL
32Misbakhul Munir,S.HTRI ASTUTI
33Misbakhul Munir,S.HANDRIANO SYAFRIZAL
34Misbakhul Munir,S.HROHMAT
35Misbakhul Munir,S.HENIK TRI WAHYUNI
36Misbakhul Munir,S.HABDUL JALIL
37Misbakhul Munir,S.HUNTUNG NUR EFENDI
Tergugat
NoNama
1CARI ANTONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PEMALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual beli sebidang tanah antara Para Penggugat dengan Terguga dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan batas – batas adalah sebagai berikut:
    Sebelah Utara : Sodik
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Atun
    Sebelah Barat : Jalan Desa
     
    3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat  yang telah ingkar janji dan menolak untuk melaksanakan Pemecahan dan atau peralihan hak bidang tanah milik Para Penggugat yang terletak di Kavling Blok Bentotan, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, adalah merupakan Wanprestasi;
    4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum sehingga dapat dilakukan Pemecahan dan atau peralihan hak tanah objek sengketa sehingga dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifkat semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan dan peralihan hak berdasarkan jual beli tanah objek sengketa tersebut yakni dengan perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan dasar putusan perkara ini;
    5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) serta sita eksekusi (Eksecutorial Beslag) yang diletakkan di atas bidang tanah dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang;
    6. Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang tersebut kepada Para Penggugat tanpa adanya beban hukum yang melekat pada sertifikat hak milik objek sengketa dilimpahkan hak menjadi nama Para Penggugat dengan dasar Putusan Perkara ini;
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat yakni dengan perhitungan disetarakan dengan biaya Pemecahan dan pengalihan hak milik atas satu bidang tanah yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikalikan dengan jumlah kapling yakni 49 tanah kapling sehingga jika ditotal keseluruhan yakni sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
    8. Menghukum Turut Tergugat sebagai Intansi yang berwenang untuk melaksanakan Pemecahan dan / atau pelimpahan hak secara sempurna bidang tanah milik Para Penggugat dengan dasar Sertifikat Hak Milik dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menjadi 49 bidang milik Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Objek Sengketa dan masing-masing bidang tanah baru dengan status hukum kepemilikan bidang tanah yang berbeda dengan semula, dengan dasar putusan ini;
    9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak