Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Pml FANI SAPUTRO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
2.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGERA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FANI SAPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
2DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGERA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugagatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Penguggat baik materiil maupun imateriil;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah beritikat baik karena masih bersedia untuk menyelesaikan kredit pinjaman kepada Tergugat I sampai batas waktu tahun 2025;
  5. Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menjual sendiri barang agunan tanpa melalui lelang untuk bisa melunasi pinjaman kredit kepada Tergugat I;
  6. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menghukum Penggugat untuk melunasi pinjaman kreditnya sampai tahun 2025;
  8. Menyatakan bahwa Tergugat I untuk memberikan rekening penampungan Bank BRI Cabang Pemalang untuk menampung sisa pinjaman pokoknya sampai lunas pada tahun 2025.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak