Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pml PRIYANTO Alias DASUKI Bin KASAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat 01/AHS/Pid.Pra/I/2020
Pemohon
NoNama
1PRIYANTO Alias DASUKI Bin KASAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MASRUROH, SH.,MHKepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang
2TEGUH SETIASTUTI, SH.,MHKepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resor Pemalang
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Perrmohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penyitaan barang bukti unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. G-5614-YI Tahun Pembuatan 2018, Warna Putih yang  didasari oleh terbitnya Surat Tilang No Register F4864077 tanggal 20 Janurai 2020 yang diterbitkan oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. G-5614-YI Tahun Pembuatan 2018, Warna Putih kepada Pemiliknya melalui Pemohon  ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar    Rp. 31.100.000,- (tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah), secara tunai dan seketika
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam keadaan semula sebagai Warga Negara yang dijamin hak-hak dak kewajibannya oleh undang-undang.
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apibila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya