Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Pelutan Pemalang 1.SLAMET UNTUNG
2.DUROTUL KHOIRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Pelutan Pemalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET UNTUNG
2DUROTUL KHOIRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIDIANTO DESNAENDI, S.H.,M.H.SLAMET UNTUNG
2WIDIANTO DESNAENDI, S.H.,M.H.DUROTUL KHOIRIYAH
Nilai Sengketa(Rp) 165.325.826,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2003OFMR/5975/03/2020 tertanggal  23/03/2020
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 23 Maret 2020 yang telah ditandatangani Para Tergugat,
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janjitidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2003OFMR/5975/03/2020 tertanggal  23/03/2020 kepada Penggugat dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 165.325.826,-  (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak