Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan-Pelawan yang Benar;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah suami istri pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana terurai dalam SHM No. 525 Desa/Kel. : Danasari, NIB : 11.34.08.20.00059, Surat Ukur Tgl. 11-11-1999 No. 00047/DNWR/1999 Luas 590 M2, Atas Nama 1. SUWARNO Binti KUSNADI 2. Carinah Binti MALIKI.;
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2009/PN.Pml. juncto Nomor 282/Pdt/2010/PT.Smg. juncto Nomor 1945 K/Pdt/2011 juncto Nomor 89 PK/Pdt/2015 tidak mempertimbangkan Pelawan I dan Pelawan II adalah pembeli yang beritikad baik dalam pembelian tanah;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pembeli yang beritikad baik dalam pembelian tanah;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 525 Desa/Kel. : Danasari, NIB : 11.34.08.20.00059, Surat Ukur Tgl. 11-11-1999 No. 00047/DNWR/1999 Luas 590 M2, Atas Nama 1. SUWARNO Binti KUSNADI 2. Carinah Binti MALIKI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Pelawan I bukanlah SINDUNG Bin KASNADI yang merupakan pihak dalam Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2009/PN.Pml. juncto Nomor 282/Pdt/2010/ PT.Smg. juncto Nomor 1945 K/Pdt/2011 juncto Nomor 89 PK/Pdt/2015;
- Menyatakan Pelawan II tidak disebutkan sebagai pihak dalam Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2009/PN.Pml. juncto Nomor 282/Pdt/2010/PT.Smg. juncto Nomor 1945 K/Pdt/2011 juncto Nomor 89 PK/Pdt/2015;
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 09/Pdt.Eks/2016/PN.Pml. juncto Nomor 19/Pdt.G/2009/PN.Pml. juncto Nomor 282/Pdt/2010/PT.Smg. juncto Nomor 1945 K/Pdt/2011 juncto Nomor 89 PK/Pdt/2015 sepanjang mengenai sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang merupakan milik sah Pelawan I dan Pelawan II tersebut dinyatakan tidak berlaku;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan II membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |