Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
RISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin DUKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-419/M.3.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin DUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Puji Susanto, SH.MHRISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin DUKI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

----------- Bahwa ia Terdakwa RISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin (Alm) DUKI, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Pada Hari Rabu  tanggal 27 Desember 2023  sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB, pada hari senin tanggal 1 januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB , pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari kamis  tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau  setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa  Dusun Kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  dan di Toko Konter HP milik terdakwa  di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat ( 3), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  didatangi oleh  saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON  selanjutnya terdakwa  menawarkan dan menjual 5 ( lima) butir  tablet TRAMADOL seharga Rp 35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah ) , pada saat itu  saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari Rabu  tanggal 27 Desember 2023  sekira pukul 17.00 WIB, saksi  FAIZAL IKWAN NUR ROMADON kembali  datang kerumah  terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual  tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak  4 ( empat ) butir  seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) rupiah ), pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB bertempat dirumah  terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan ) butir  seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON, pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 1 januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB bertempat dirumah  terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 12 ( dua belas butir )  tablet TRAMADOL  seharga Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada saksi saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON , pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa  di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan) butir  seharga  Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi  JONI SETYAWAN  dan pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari kamis  tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa kembali   menjual  4  ( empat)  butir  tablet  TRIHEXYPHENEDIL  (   HEXYMER )  sebanyak   4  ( empat) butir  seharga  Rp 10.000  ( sepuluh   ribu  rupiah ) kepada saksi JONI SETYAWAN bertempat di  Toko konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang dan pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa terdakwa memperoleh  tablet TRAMADOL  dan  tablet TRIHEXYPHENIDIL dari membeli kepada  FERI ALFIANSYAH Alias JOHAN  ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang bertempat tinggal  di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa  pesan dulu melalui telfon selanjutnya transfer ke nomor rekening  Bank BRI 598501046898531 atas nama FERI ALFIANSYAH selanjutnya  FERI ALFIANSYAH tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) dan TRAMADOL di kirimkan ke rumah terdakwa melalui jasa paket, dengan perincian  sebagai berikut  :
  • Pada tanggal 18 Desember 2023 terdakwa membeli  tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000  ( seribu ) butir tablet dengan harga  Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000  ( seribu ) butir tablet dengan harga  Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Pada  tanggal  12  Januari  2024 terdakwa membeli 4 ( empat ) bok TRAMADOL kepada FERI ALFIANSYAH @ isi 50 ( lima puluh)  butir total  200 ( dua ratus ) butir  seharga  1 ( satu) bok  Rp. 150.000 , keseluruhan Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
  • Pada  tanggal 14 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak 2 ( dua) botol seharga  Rp.1000.000 (  satu juta rupiah) .
  • Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan di rumah terdakwa Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  dan di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa cara  penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan  cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai  sekitar Bulan Desember 2023 hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16  Januari  2024 sekira pukul 17.00 WIB  bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa  di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas  Polres Pemalang diantaranya saksi FERRIS DANI WS, SH   dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI, SH  pada saat  terdakwa sedang menunggu pembeli
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
  1. 225 ( dua ratus dua puluh lima ) butir tablet TRAMADOL dalam kemasan
  2. 2 ( dua) bungkus plastic klip  warna bening  isi 74 ( tujuh puluh empat ) pcs
  3. 2 ( dua) botol tablet  TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) berisi 2000 ( dua ) ribu butir
  4. 30 ( tiga) puluh butir tablet TRAMADOL
  5. 1 ( satu) unit HP merk Redmi note 11 warna silver blue no HP 085691572414
  6. uang tunai Rp 810.000 ( delapan ratus sepuluh ribu rupiah)
  7. 1 (satu) plastic bekas bungkus paket warna merah muda yang bertuliskan penerimaan JOHAN Alamat Jalan Raya Klareyan No 52 gapura perbatasan Klareyan Kel. Pegundan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang No HP 085691572414
  • Bahwa keuntungan  yang di peroleh terdakwa  dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
  1. tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu )  lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan  sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
  2. tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 ( satu) butir terdakwa mendapat keuntungan Rp 1.950 ( seribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
  • Bahwa  dalam menjual tersebut tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 144 / NOF / 2024 tanggal 19  Januari  2024 yang di buat dan di tanda tangani  oleh pemeriksa  EKO FERY PRASETYO, S.Si,  NUR TAUFIK, S.T, DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm, SE. di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik   dengan  hasil pemeriksaan :

Barang bukti   :  barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024 berupa 1 ( satu) bungkus plastic  yang berlak dan berlabel barang bukti  ,setelah di buka  kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-344/2024/NOF berupa  10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver
  2. BB-345/2024/NOF berupa 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna kuning  berlogo “ mf”.
  3. BB-346/2024/NOF berupa  1 ( satu) bungkus plastic klip berisi 10 ( sepuluh) buitir  tablet warna kuning berlogo “ mf”
  4. BB-347/2024/NOF berupa 10 ( sepuluh) butir tablet  dalam kemasan warna silver.

   Kesimpulan :

  1. BB-344/2024/NOF dan BB-345/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
  2. BB-346/2024/NOF dan BB-347/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf”mengandung   TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat kerasa / daftar G

     Sisa barang bukti  :

  1. BB-344/2024/NOF sisanya berupa 9 ( sembilan ) butir tablet dalam kemasan warna silver
  2. BB-345/2024/NOF sisanya berupa 9 ( sembilan) butir tablet warna kuning  berlogo “ mf”
  3. BB-346/2024/NOF sisanya berupa 9 ( sembilan) tablet warna kuning  berlogo “ mf”
  4. BB-347/2024/NOF sisanya berupa  9 (sembilan ) butir  tablet dalam kemasan warba silver

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .

     atau kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa RISWANDA IMAWAN Alias WANDA Bin (Alm) DUKI, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Rabu  tanggal 27 Desember 2023  sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB, pada hari senin tanggal 1 januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB , pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada hari kamis  tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau  setidak - tidaknya sekitar waktu itu pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  dan di Toko Konter HP milik terdakwa  di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini,tidak memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat  praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi  berupa obat keras,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulannya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  didatangi oleh  saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON  selanjutnya terdakwa  menawarkan dan menjual 5 ( lima) butir  tablet TRAMADOL seharga Rp 35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah ) , pada saat itu  saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu  tanggal 27 Desember 2023  sekira pukul 17.00 WIB, saksi  FAIZAL IKWAN NUR ROMADON kembali  datang kerumah  terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan terdakwa menjual  tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak  4 ( empat ) butir  seharga  Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) rupiah ), pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21,00 WIB bertempat dirumah  terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan ) butir  seharga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON, pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 1 januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB bertempat dirumah  terdakwa di Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa kembali menjual 12 ( dua belas butir )  tablet TRAMADOL  seharga Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada saksi saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON , pada saat itu saksi FAIZAL IKWAN NUR ROMADON langsung membayar tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa  di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa menjual tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) sebanyak 8 ( delapan) butir  seharga  Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi  JONI SETYAWAN  dan pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari kamis  tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa kembali   menjual  4  ( empat)  butir  tablet  TRIHEXYPHENEDIL  (   HEXYMER )  sebanyak   4  ( empat) butir  seharga  Rp 10 ( sepuluh   ribu  rupiah ) kepada saksi JONI SETYAWAN bertempat di  Toko konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang dan pembayarannya di lakukan secara tunai
  • Bahwa terdakwa memperoleh  tablet TRAMADOL  dan  tablet TRIHEXYPHENIDIL dari membeli kepada  FERI ALFIANSYAH Alias JOHAN  ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang bertempat tinggal  di tanah abang Jakarta dengan cara terdakwa  pesan dulu melalui telfon selanjutnya transfer ke nomor rekening  Bank BRI 598501046898531 atas nama FERI ALFIANSYAH selanjutnya  FERI ALFIANSYAH tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) dan TRAMADOL di kirimkan ke rumah terdakwa melalui jasa paket, dengan perincian  :
  • pada tanggal 18 Desember 2023 terdakwa membeli  tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000  ( seribu ) butir tablet dengan harga  Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak satu botol berisi 1000  ( seribu ) butir tablet dengan harga  Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Pada  tanggal  12  Januari  2024 terdakwa membeli 4 ( empat ) bok TRAMADOL kepada FERI ALFIANSYAH @ isi 50 ( lima puluh)  butir total  200 ( dua ratus ) butir  seharga  1 ( satu) bok  Rp. 150.000 , keseluruhan Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )
  • Pada  tanggal 14 Januari 2024 terdakwa membeli tablet TRIHEXYPHENEDIL ( HEXYMER ) kepada FERI ALFIANSYAH sebanyak 2 ( dua) botol seharga  Rp.1000.000 (  satu juta rupiah)
  • Bahwa diakui oleh terdakwa bahwa tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL dan DEKSTROMETHORPHAN nantinya di jual kepada para pembeli yang datang ke tempat terdakwa berjualan di rumah terdakwa Dusun kauman RT 08, Rw 03, Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang  dan di Toko Konter HP milik terdakwa di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang
  • Bahwa cara  penggunaan tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL tersebut yaitu dengan  cara diminum sesuai selera yang minum dan reaksinya bisa membuat mabuk dan pusing seakan fly.
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang yang akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
  • Bahwa terdakwa menjual tablet jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL di mulai  sekitar Bulan Desember 2023 hingga akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16  Januari  2024 sekira pukul 17.00 WIB  bertempat di Toko Konter HP milik terdakwa  di Desa Pegundan RT 03, Rw 05, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh Petugas  Polres Pemalang diantaranya saksi FERRIS DANI WS, SH   dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI, SH  pada saat  terdakwa sedang menunggu pembeli .
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa:
  1. 225 ( dua ratus dua puluh lima ) butir tablet TRAMADOL dalam kemasan
  2. 2 ( dua) bungkus plastic klip  warna bening  isi 74 ( tujuh puluh empat ) pcs
  3. 2 ( dua) botol tablet  TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) berisi 2000 ( dua ) ribu butir
  4. 30 ( tiga) puluh butir tablet TRAMADOL
  5. 1 ( satu) unit HP merk Redmi note 11 warna silver blue no HP 085691572414
  6. uang tunai Rp 810.000 ( delapan ratus sepuluh ribu rupiah)
  7. 1 (satu) plastic bekas bungkus paket warna merah muda yang bertuliskan penerimaan JOHAN Alamat Jalan Raya Klareyan No 52 gapura perbatasan Klareyan Kel. Pegundan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang No HP 085691572414
  • Bahwa keuntungan  yang di peroleh terdakwa  dalam menjual tablet tablet tersebut yaitu
  1. tablet TRAMADOL untuk 1 ( satu )  lempeng atau strip isi 10 ( sepuluh) butir terdakwa mendapat keuntungan  sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) .
  2. tablet TRIHEXYPHENIDIL ( HEXYMER) untuk 1 ( satu) butir terdakwa mendapat keuntungan Rp 1.950 ( seribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi  berupa obat keras, 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng  No Lab : 144 / NOF / 2024 tanggal 19  Januari  2024 yang di buat dan di tanda tangani  oleh pemeriksa  EKO FERY PRASETYO, S.Si,  NUR TAUFIK, S.T, DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm, SE. di ketahui oleh BUDI SANTOSO,S.Si.M.Si selaku Kepala Bidang laboraturium Forensik   dengan  hasil pemeriksaan :

     Barang bukti   :  barang bukti diterima di beri No Lab : 3398/NOF/2024                   

   Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal  145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya