1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual beli sebidang tanah antara Para Penggugat dengan Terguga dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan batas – batas adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Sodik
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Atun
Sebelah Barat : Jalan Desa
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah ingkar janji dan menolak untuk melaksanakan Pemecahan dan atau peralihan hak bidang tanah milik Para Penggugat yang terletak di Kavling Blok Bentotan, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, adalah merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum sehingga dapat dilakukan Pemecahan dan atau peralihan hak tanah objek sengketa sehingga dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifkat semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan dan peralihan hak berdasarkan jual beli tanah objek sengketa tersebut yakni dengan perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan dasar putusan perkara ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) serta sita eksekusi (Eksecutorial Beslag) yang diletakkan di atas bidang tanah dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang;
6. Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang tersebut kepada Para Penggugat tanpa adanya beban hukum yang melekat pada sertifikat hak milik objek sengketa dilimpahkan hak menjadi nama Para Penggugat dengan dasar Putusan Perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat yakni dengan perhitungan disetarakan dengan biaya Pemecahan dan pengalihan hak milik atas satu bidang tanah yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikalikan dengan jumlah kapling yakni 49 tanah kapling sehingga jika ditotal keseluruhan yakni sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
8. Menghukum Turut Tergugat sebagai Intansi yang berwenang untuk melaksanakan Pemecahan dan / atau pelimpahan hak secara sempurna bidang tanah milik Para Penggugat dengan dasar Sertifikat Hak Milik dengan dasar perjanjian jual beli yang tertera pada masing-masing pembelian kapling yang disebut Kavling Blok Bentotan, Beji, Taman, Pemalang atas nama Para Penggugat di atas tanah seluas ± 5.313 m2 (lima ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menjadi 49 bidang milik Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Objek Sengketa dan masing-masing bidang tanah baru dengan status hukum kepemilikan bidang tanah yang berbeda dengan semula, dengan dasar putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.