Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Pml 1.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
SASTRO Bin SUJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/M.3.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASTRO Bin SUJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Sastro Bin Alm. Sujai pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah terdakwa Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah membuat kalangan (tempat) adu ayam yang terletak di belakang rumah terdakwa beralamat di Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, terdakwa membuat kalangan (tempat) adu ayam berbentuk persegi dengan menggunakan geber dari kain yang ditancapkan menggunakan bambu kemudian terdakwa menyediakan jam dinding untuk penanda waktu dan ember, bulu ayam serta busa untuk mengairi saat jeda adu ayam kemudian terdakwa sebagai pemegang uang taruhan dari pengadu ayam, nilai minimal taruhan minimal sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa untuk menyediakan kalangan (tempat) adu ayam dengan cara setiap adu ayam dikenakan biaya sewa kalangan (tempat) adu ayam yang diambil dari uang yang dipotong dari uang taruhan minimal sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjadwalkan kalangan (tempat) adu ayam dibuka untuk umum setiap hari Jum’at dan Minggu mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib. Bahwa dalam setiap adu ayam yang ditetapkan adalah 1 jam 15 menit dan setiap 15 menit ada jeda untuk mengairi atau membasuh ayam namun apabila dalam adu tersebut ada ayam yang kalah maka adu dihentikan dan apabila dalam setiap adu selama 1 jam 15 menit tidak ada ayam yang kalah maka adu di hentikan dan uang taruhan dikembalikan.
  • Bahwa cara terdakwa menyelenggarakan kalangan (tempat) adu ayam apabila ada kesepakatan antara pemilik ayam yang hendak diadu, pemilik ayam menemui terdakwa dan menyerahkan uang taruhan kemudian kalangan (tempat) ayam baru bisa digunakan untuk adu ayam.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di belakang rumah terdakwa beralamat di Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang terdakwa menyediakan kalangan (tempat) adu ayam, ada 1 (satu) adu ayam dengan nilai taruhan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa pada saat terdakwa menyediakan kalangan (tempat) adu ayam tersebut, di lakukan penggerebekan dan penangkapan oleh tim Polsek Comal dan Resmob Polres Pemalang diantaranya Saksi Dodi Adi Legowo, SH pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di belakang rumah terdakwa di Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dan pada saat penangkapan tersebut turut diamankan oleh petugas kepolisian, yakni :----

1) 2 (dua) ekor ayam jago;---------------------------------------------------------------------------------------------

2) Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------------

3) 2 (dua) buah kurungan;----------------------------------------------------------------------------------------------

4) 2 (dua) buah kempek atau kisa/kiso;-----------------------------------------------------------------------------

5) Kain warna ungu dan orange, untuk geber;---------------------------------------------------------------------

6) 2 (dua) buah potongan busa warna hitam; ----------------------------------------------------------------------

7) 1 (satu) buah timba warna hitam ; --------------------------------------------------------------------------------

8) 1 (satu) buah ember warna ungu;----------------------------------------------------------------------------------

9) 1 (satu) buah jam dinding merk crown;--------------------------------------------------------------------------

10) 1 (satu) helai bulu ayam;-------------------------------------------------------------------------------------------

11) 4 (empat buah potongan bambu + 1 meter untuk tiang geber.---------------------------------------------  

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang taruhan dari pengadu ayam.------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi.
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu untuk makan dan beli rokok.

-----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Sastro Bin Alm. Sujai pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah terdakwa Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara : ---

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah membuat kalangan (tempat) adu ayam yang terletak di belakang rumah terdakwa dan merupakan tempat umum atau terbuka yang siapapun dapat datang melihat dan mengikutinya yang terletak beralamat di Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, terdakwa membuat kalangan adu ayam berbentuk persegi dengan menggunakan geber dari kain yang ditancapkan menggunakan bambu kemudian terdakwa menyediakan jam dinding untuk penanda waktu dan ember, bulu ayam serta busa untuk mengairi saat jeda adu ayam kemudian terdakwa sebagai pemegang uang taruhan dari pengadu ayam, nilai minimal taruhan minimal sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa untuk menyediakan kalangan (tempat) adu ayam dengan cara setiap adu ayam dikenakan biaya sewa kalangan (tempat) adu ayam yang diambil dari uang yang dipotong dari uang taruhan minimal sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjadwalkan kalangan (tempat) adu ayam dibuka untuk umum setiap hari Jum’at dan Minggu mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib. Bahwa dalam setiap adu ayam yang ditetapkan adalah 1 jam 15 menit dan setiap 15 menit ada jeda untuk mengairi atau membasuh ayam namun apabila dalam adu tersebut ada ayam yang kalah maka adu dihentikan dan apabila dalam setiap adu selama 1 jam 15 menit tidak ada ayam yang kalah maka adu di hentikan dan uang taruhan dikembalikan.
  • Bahwa cara terdakwa menyelenggarakan kalangan (tempat) adu ayam apabila ada kesepakatan antara pemilik ayam yang hendak diadu, pemilik ayam menemui terdakwa dan menyerahkan uang taruhan kemudian kalangan (tempat) ayam baru bisa digunakan untuk adu ayam.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di belakang rumah terdakwa beralamat di Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang terdakwa menyediakan kalangan (tempat) adu ayam, ada 1 (satu) adu ayam dengan nilai taruhan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa pada saat terdakwa menyediakan kalangan (tempat) adu ayam tersebut, di lakukan penggerebekan dan penangkapan oleh tim Polsek Comal dan Resmob Polres Pemalang diantaranya Saksi Dodi Adi Legowo, SH pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di belakang rumah terdakwa di Dusun Penampan Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dan pada saat penangkapan tersebut turut diamankan oleh petugas kepolisian, yakni :----

1) 2 (dua) ekor ayam jago;---------------------------------------------------------------------------------------------

2) Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------------

3) 2 (dua) buah kurungan;----------------------------------------------------------------------------------------------

4) 2 (dua) buah kempek atau kisa/kiso;-----------------------------------------------------------------------------

5) Kain warna ungu dan orange, untuk geber;---------------------------------------------------------------------

6) 2 (dua) buah potongan busa warna hitam; ----------------------------------------------------------------------

7) 1 (satu) buah timba warna hitam ; --------------------------------------------------------------------------------

8) 1 (satu) buah ember warna ungu;----------------------------------------------------------------------------------

9) 1 (satu) buah jam dinding merk crown;--------------------------------------------------------------------------

10) 1 (satu) helai bulu ayam;-------------------------------------------------------------------------------------------

11) 4 (empat buah potongan bambu + 1 meter untuk tiang geber.---------------------------------------------  

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang taruhan dari pengadu ayam.------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi.
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu untuk makan dan beli rokok.

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya