Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15637/PK/B-PML/KU/XI/2020 tanggal 24 November 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Sri Ami Ayuwardani & Budi Harianto;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Tri Aji Priatmoko;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15637/PK/B-PML/KU/XI/2020 tanggal 24 November 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 373.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek satu unit Kendaraan Roda Empat dengan Jenis Mobil Penumpang, Merk Honda CR-V, Tahun 2007, No. Polisi : G 9328 PC atas nama Tri Aji Priatmoko;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “satu unit Kendaraan Roda Empat dengan Jenis Mobil Penumpang, Merk Honda CR-V, Tahun 2007, No. Polisi : G 9328 PC atas nama Tri Aji Priatmoko melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |