Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda) Sri Ami Ayuwardani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Ami Ayuwardani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 373.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15637/PK/B-PML/KU/XI/2020 tanggal 24 November 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Sri Ami Ayuwardani & Budi Harianto;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Tri Aji Priatmoko;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 15637/PK/B-PML/KU/XI/2020 tanggal 24 November 2020;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 373.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek satu unit Kendaraan Roda Empat dengan Jenis Mobil Penumpang, Merk Honda CR-V, Tahun 2007, No. Polisi : G 9328 PC atas nama Tri Aji Priatmoko;
  8. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya, yaitu : “satu unit Kendaraan Roda Empat dengan Jenis Mobil Penumpang, Merk  Honda CR-V, Tahun 2007, No. Polisi : G 9328 PC atas nama Tri Aji Priatmoko melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak