Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan obyek sengketa merupakan tanah Milik Penggugat yang belum pernah dijual atau dialihkan kepada Pihak siapapun.
- Menyatakan dan menetapkan tindakan Tergugat yang menguasai tanpa hak dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang diperoleh dari izinnya,bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
S U B S I D A I R :
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|