Dakwaan |
Pertama
------------Bahwa ia Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara yang beralamat di Desa Rembul RT 012 RW 002 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 kepada terdakwa dimana kendaraan sepeda motor tersebut merupakan inventaris KSP Jasa Nusantara yang dipergunakan sebagai fasilitas terdakwa untuk sarana bekerja sehari – hari. Dimana terdakwa merupakan merupakan karyawan Lepas pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : 02 / KSP.JN/IV/2023 yang menjelaskan terdakwa adalah Karyawan Lepas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara yang berkedudukan di Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 yang merupakan milik saksi DENI PRISTIWANTO dan tidak dikembalikannya kepada pemiliknya yaitu saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan KSP Jasa Nusantara, dikarenakan sepeda motor milik terdakwa sedang turun mesin kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa selama 3 (tiga) minggu, selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi RIYANTO tanpa seijin dari saksi DENI PRISTIWANTO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara
- Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD dengan cara terdakwa meminjam uang kepada saksi RIYANTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menitipkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan, kemudian untuk meyakinkan saksi RIYANTO dengan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan saat ini dalam kondisi tidak ada masalah
- Bahwa selanjutnya saksi RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu keperluan sehari – hari dan membayar biaya perbaikan sepeda motor terdakwa
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak Polsek Randudongkal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karangduren RT 001 RW 004 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR, mengakibatkan saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ).
Perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.
Atau
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 20204 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara yang beralamat di Desa Rembu RT 012 RW 002 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 kepada terdakwa dimana kendaraan sepeda motor tersebut merupakan inventaris KSP Jasa Nusantara yang dipergunakan sebagai fasilitas terdakwa untuk sarana bekerja sehari – hari.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 yang merupakan milik saksi DENI PRISTIWANTO dan tidak dikembalikannya kepada pemiliknya yaitu saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan KSP Jasa Nusantara, dikarenakan sepeda motor milik terdakwa sedang turun mesin kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa selama 3 (tiga) minggu, selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi RIYANTO tanpa seijin dari saksi DENI PRISTIWANTO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara
- Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD dengan cara terdakwa meminjam uang kepada saksi RIYANTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menitipkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan, kemudian untuk meyakinkan saksi RIYANTO dengan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan saat ini dalam kondisi tidak ada masalah
- Bahwa selanjutnya saksi RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu keperluan sehari – hari dan membayar biaya perbaikan sepeda motor terdakwa
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak Polsek Randudongkal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karangduren RT 001 RW 004 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR, mengakibatkan saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ).
Perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 372 KUHP |