Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/M.3.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Pertama

------------Bahwa ia Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib  bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara yang beralamat di Desa Rembul RT 012 RW 002 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan  tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awal mulanya saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 kepada terdakwa dimana kendaraan sepeda motor tersebut merupakan inventaris KSP Jasa Nusantara yang dipergunakan sebagai fasilitas terdakwa untuk sarana bekerja sehari – hari. Dimana terdakwa merupakan merupakan karyawan Lepas pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : 02 / KSP.JN/IV/2023 yang menjelaskan terdakwa adalah Karyawan Lepas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara yang berkedudukan di Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang).
  • Bahwa  kemudian  pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 yang merupakan milik saksi DENI PRISTIWANTO dan tidak dikembalikannya kepada pemiliknya yaitu saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan KSP Jasa Nusantara, dikarenakan sepeda motor milik terdakwa sedang turun mesin kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa selama 3 (tiga) minggu, selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi RIYANTO tanpa seijin dari saksi DENI PRISTIWANTO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara
  • Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD dengan cara terdakwa meminjam uang kepada saksi RIYANTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menitipkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan, kemudian untuk meyakinkan saksi RIYANTO dengan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan saat ini dalam kondisi tidak ada masalah
  • Bahwa selanjutnya saksi RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu keperluan sehari – hari dan membayar biaya perbaikan sepeda motor terdakwa
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak Polsek Randudongkal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karangduren RT 001 RW 004 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR, mengakibatkan saksi  DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara mengalami kerugian  sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan  juta rupiah ).

Perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  374   KUHP.

Atau

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 20204 sekira jam 14.00 Wib  bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara yang beralamat di Desa Rembu RT 012 RW 002 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awal mulanya saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Nusantara menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 kepada terdakwa dimana kendaraan sepeda motor tersebut merupakan inventaris KSP Jasa Nusantara yang dipergunakan sebagai fasilitas terdakwa untuk sarana bekerja sehari – hari.
  • Bahwa  kemudian  pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD warna hitam tahun 2021 yang merupakan milik saksi DENI PRISTIWANTO dan tidak dikembalikannya kepada pemiliknya yaitu saksi DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO yang merupakan pimpinan KSP Jasa Nusantara, dikarenakan sepeda motor milik terdakwa sedang turun mesin kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa selama 3 (tiga) minggu, selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi RIYANTO tanpa seijin dari saksi DENI PRISTIWANTO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara
  • Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi G : 3137 CAD dengan cara terdakwa meminjam uang kepada saksi RIYANTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menitipkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan, kemudian untuk meyakinkan saksi RIYANTO dengan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan saat ini dalam kondisi tidak ada masalah
  • Bahwa selanjutnya saksi RIYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu keperluan sehari – hari dan membayar biaya perbaikan sepeda motor terdakwa
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak Polsek Randudongkal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wib di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karangduren RT 001 RW 004 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR, mengakibatkan saksi  DENI PRISTIWANTO Bin SUDARNO selaku pimpinan KSP Jasa Nusantara mengalami kerugian  sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan  juta rupiah ).

Perbuatan Terdakwa IQBAL MATORI Bin MOHAMAD SUKUR sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya