Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
MOH. NURUL FATCHI Alias YOYONG Bin MUSLIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-394/M.3.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NURUL FATCHI Alias YOYONG Bin MUSLIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------  Bahwa terdakwa MOH.NURUL FATCHI Als YOYONG Bin MUSLIH pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl.Ketapang Rt.02 Rw.02 No.39 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.00, SAEFUL ROHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) memesan dengan cara menelphone melalui WhatsApp untuk di bawakan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM tablet 1 mg lalu terdakwa menjawab nanti siang selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan SAEFUL ROHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jl.KH.Samanhudi Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dan langsung menyerahkan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 2 (dua) Strip/ 20 (dua puluh) butir kepada SAEFUL ROHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa berada di rumah yang berada di Jl.Ketapang Rt.02 Rw.02 Nomor 39 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolisian Resor Pemalang, dan dilakukan Penggeledahan rumah dan badan terdakwa lalu Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pemalang menemukan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM tablet 1 mg yang di simpan diatas Lemari Pakaian sebanyak 4 (empat) butir, selanjutnya terdakwa bersama dengan Barang Bukti di amankan oleh Anggota Kepolisian Resor Pemalang untuk diperiksa lebih lanjut. --------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 91/NPF/2024 tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa Psikotropika Jenis ALPRAZOLAM dengan Nomor BB-245/2024/NPF, Dari Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-245/2024/NPF mengandung ALPRAZOLAM, didapatkan hasil pemeriksaan Positif (+) mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa MOH.NURUL FATCHI Als YOYONG Bin MUSLIH dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat Psikotropika Jenis ALPRAZOLAM tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------

-------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya