Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.RIZAL SANUSI. SH,MH
2.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
3.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
MOH. KAMIL Bin MAJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-610/M.3.22/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL SANUSI. SH,MH
2BRURIYANTO SUKAHAR , SH
3ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. KAMIL Bin MAJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa Moh. Kamil Bin Majianto baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama dengan saksi Thoriq Alias Robi Bin Kiyai Haji Rade Hammad Dahlan (Alm) (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya dimana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan dirumah saksi Thoriq Alias Robi Bin K.H.R. Hammad Dahlan (Alm) (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa kali juga pernah membantu bongkar muat rokok illegal tanpa dilekati pita cukai dan menimbunya didalam rumah saksi Thoriq, selanjutnya terdakwa dihubungi saksi Thoriq dengan menggunakan Handphone Merek Oppo A93 warna hitam dan sim card nomor 087891375658 dengan berkata” siap siap “menemani saksi Thoriq untuk mengantar rokok menuju Indramayu Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE Atas nama Yulia Enny Tri Mariyati. SE. dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila telah selesai mengirim oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 04.00 Wib saksi Thoriq menjemput terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Barang Mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE dan menuju daerah Indramayu yang sering dilihat terparkir dirumah saksi Thoriq, selanjutnya sekira jam 13.00 Wib terdakwa dan saksi Thoriq istirahat di Rest Area Kilometer 360 Ruas Tol Batang-Pemalang, Kab. Batang untuk beristirahat dan makan, selanjutnya terdakwa dan saksi Thoriq melanjutkan perjalanan dan tidak lama saksi Thoriq keluar exit tol Batang dengan tujuan untuk mengganti nomor kendaraan dengan maksud untuk mengelabui petugas Bea Cukai atau pihak berwenang lainya, selanjutnya saksi Thoriq meminta terdakwa mengganti plat nomor polisi kendaraan yang semula K 8178 NE menjadi E 8310 QD yang sudah dipersiapkan sejak berangkat oleh saksi Thoriq sebelumnya dan disimpan dibelakang jok kernet dan setelah selesai saksi Thoriq melanjutkan perjalanan kembali.
  • Bahwa pada hari yang sama saksi Wisnu Oktrianto Bin Tarminto (Alm) dan saksi Ardian Teguh Pribadi Bin Mardiyanto (keduanya anggota Bea cukai Tegal) menerima informasi dari Masyarakat ada kendaraan barang berupa mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE yang diduga membawa rokok ilegal menuju arah barat (Surabaya-Jakarta) dan melintas di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Ardian atas informasi tersebut beserta tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tegal melakukan patroli disekitaran tol Batang – Pemalang dan melihat kendaraan barang dengan ciri ciri yang sama namun nomor polisi (plat nomor kendaraan) berbeda apa yang diinformasikan karena sebelumnya sudah diganti oleh terdakwa atas perintah saksi Thoriq, selanjutnya kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Thoriq bersama terdakwa melintas didaerah tol Batang kilometer 296 Tol Pejagan-Pemalang, Kemudian saksi Wisnu melihat ciri ciri berupa tulisan yang sama persis pada mobil tersebut berupa tulisan” Quick Esa Diesel” maka selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Adrian melakukan pengejaran dan meminta terdakwa dan saksi Thoriq untuk berhenti dengan cara memberikan isyarat dengan menyalakan sirine, menunjukkan ID Card bea cukai, memberikan perintah lisan dan instruksi persuasif menggunakan pengeras suara meminta terdakwa dan saksi Thoriq untuk menepi di bahu jalan Tol Pejagan – Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan namun terdakwa dan saksi Thoriq tidak mengindahkan dan seketika menaikan kecepatan kendaraan dan saksi Thoriq berkata pada terdakwa untuk mencari benda atau besi plat  yang disimpan di laci kabin depan dan memberikannya pada saksi Thoriq dengan maksud untuk menghalau kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Wisnu bersama saksi Andrian, selanjutnya saksi Thoriq meminta terdakwa mencari jalur atau mengarahkan rute melalui Maps dengan menggunakan handphone Merek OPPO A53 warna Biru Navy dengan nomor sim card 083893152357 milik saksi Thoriq.
  • Bahwa kemudian tepatnya di kilometer 188 tol Palimanan-Kanci daerah Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Thoriq memutar balik arah Semarang dan keluar gerbang tol Brebes Timur dengan cara menabrak palang pintu dan menuju perkampungan dan kemudian kembali masuk gerbang tol Adiwerna menuju arah Semarang, selanjutnya kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh saksi Thoriq bersama terdakwa keluar gerbang tol Pemalang dan terdakwa masih mengarahkan rute melalui aplikasi Maps arah Beji Kab Pemalang dan masuk ke pemukiman warga tepatnya diatas perlintasan kereta api di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kec. Taman, Kab. Pemalang kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh saksi Thoriq tersangkut jalur perlintasan rel kereta sehingga tidak bisa melanjutkan laju kendaraannya, kemudian terdakwa dan saksi Thoriq beserta barang bukti diamankan oleh saksi Wisnu dan saksi Andrian beserta tim dan warga sekitar dan selanjutnya terdakwa dan saksi Thoriq (terdakwa penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke kantor KPPBC TMP C Tegal (Bea Cukai) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan oleh saksi Wisnu, saksi Andrian dan saksi Tri Atmojo beserta saksi teguh Kurniawan (keduanya anggota TNI Sub Denpom IV/13 Kota Tegal) yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Thoriq atas kendaraan barang mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) didapat bungkusan warna coklat sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball dan setelah dibuka dalam kemasan karton tersebut isinya rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus atau 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dan tidak dilengkapi dengan surat jalan ataupun dokumen cukai  lainya dengan rincian sebagai berikut:

No

Merek

Jumlah

Keterangan

1

“DUBAI”

1.570 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 314.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

2

“GICO”

240 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 48.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

3

“LUXIO”

100 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

4

“GUCI BLACK”

70 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 14.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

5

“GUCI”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

6

“LOIS BOLD”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

7

“S MILD”

200 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 40.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

8

“YS PRO MILD”

160 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

9

“PREMIER”

80 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

10

“FLASH”

320 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 64.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas No. LHPIB-044/BLBC.3.01/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh An Kepala Balai Penyelia Analis sdr Arhas Aji Kuncoro. S.T (yang ditantangani secara elektronik pada system aplikasi CEISA Laboratorium) dimana pengujian dilakukan dengan FTIR (fourier Transform Infrared Spectroscopy) dan GCMS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry) didapat hasil sebagai berikut:

No

Nama barang

Kesimpulan dan pendapat

1

Dubai

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

2

Gico

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

3

Luxio

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

4

Guci black

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

5

Guci

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

6

Lois bold

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

7

S Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

8

Ys Pro Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

9

Premier

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

10

Flash

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

 

  • Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  • Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan Pita Cukai.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NUTRIWAN CAHYONO PUTRO sebagaimana surat Perintah Tugas Nomor Print-40/KBC.1002/2024 tanggal 1 Maret 2024 Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerangkan Besarnya pungutan Cukai untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot.
    maka Pendapatan Negara dibidang cukai yang seharusnya dibayarkan adalah sebagai berikut
  • Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang sigaret kretek mesin (SKM) yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai  = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

                     = 560.000 batang x Rp746,00-/batang

                     = Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 

  • Berdasarkan perhitungan nilai cukai maka total nilai Kerugian Negara dari sektor cukai sebagai hak-hak Negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa Moh. Kamil Bin Majianto baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama dengan saksi Thoriq Alias Robi Bin Kiyai Haji Raden Hammad Dahlan (Alm) (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya dimana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan dirumah saksi Thoriq Alias Robi Bin K.H.R. Hammad Dahlan (Alm) (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa kali juga pernah membantu bongkar muat rokok illegal tanpa dilekati pita cukai dan menimbunya didalam rumah saksi Thoriq, selanjutnya terdakwa dihubungi saksi Thoriq dengan menggunakan Handphone Merek Oppo A93 warna hitam dan sim card nomor 087891375658 dengan berkata “siap siap” menemani saksi Thoriq untuk mengantar rokok menuju Indramayu Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) atas nama Yulia Enny Tri Mariyati, SE. dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila telah selesai mengirim oleh terdakwa.
  • Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

 

  • Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan Pita Cukai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 04.00 Wib saksi Thoriq menjemput terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Barang Mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE dan menuju daerah Indramayu yang sering dilihat terparkir dirumah saksi Thoriq, selanjutnya sekira jam 13.00 Wib terdakwa dan saksi Thoriq istirahat di Rest Area Kilometer 360 Ruas Tol Batang-Pemalang, Kab. Batang untuk beristirahat dan makan, selanjutnya terdakwa dan saksi Thoriq melanjutkan perjalanan dan tidak lama saksi Thoriq keluar exit tol Batang dengan tujuan untuk mengganti nomor kendaraan dengan maksud untuk mengelabui petugas Bea Cukai atau pihak berwenang lainya, selanjutnya saksi Thoriq meminta terdakwa mengganti plat nomor polisi kendaraan yang semula K 8178 NE menjadi E 8310 QD yang sudah dipersiapkan sejak berangkat oleh saksi Thoriq sebelumnya dan disimpan dibelakang jok kernet dan setelah selesai saksi Thoriq melanjutkan perjalanan kembali.
  • Bahwa pada hari yang sama saksi Wisnu Oktrianto Bin Tarminto (Alm) dan saksi Ardian Teguh Pribadi Bin Mardiyanto (keduanya anggota Bea cukai Tegal) menerima informasi dari Masyarakat ada kendaraan barang berupa mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE yang diduga membawa rokok ilegal menuju arah barat (Surabaya-Jakarta) dan melintas di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Ardian atas informasi tersebut beserta tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tegal melakukan patroli disekitaran tol Batang – Pemalang dan melihat kendaraan barang dengan ciri ciri yang sama namun nomor polisi (plat nomor kendaraan) berbeda apa yang diinformasikan karena sebelumnya sudah diganti oleh terdakwa atas perintah saksi Thoriq, selanjutnya kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Thoriq bersama terdakwa melintas didaerah tol Batang Kilometer 296 Tol Pejagan-Pemalang, Kemudian saksi Wisnu melihat ciri ciri berupa tulisan yang sama persis pada mobil tersebut berupa tulisan” Quick Esa Diesel” maka selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Adrian melakukan pengejaran dan meminta terdakwa dan saksi Thoriq untuk berhenti dengan cara memberikan isyarat dengan menyalakan sirine, menunjukkan ID Card bea cukai, memberikan perintah lisan dan instruksi persuasif menggunakan pengeras suara meminta terdakwa dan saksi Thoriq untuk menepi di bahu jalan Tol Pejagan – Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan namun terdakwa dan saksi Thoriq tidak mengindahkan dan seketika menaikan kecepatan kendaraan dan saksi Thoriq berkata pada terdakwa untuk mencari benda atau besi plat  yang disimpan di laci kabin depan dan memberikannya pada saksi Thoriq dengan maksud untuk menghalau kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Wisnu bersama saksi Andrian, selanjutnya saksi Thoriq meminta terdakwa mencari jalur atau mengarahkan rute melalui Maps dengan menggunakan handphone merek OPPO A53 warna Biru Navy dengan nomor sim card 083893152357 milik saksi Thoriq.
  • Bahwa kemudian tepatnya dikilometer 188 tol Palimanan-Kanci daerah Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Thoriq memutar balik arah Semarang dan keluar gerbang tol Brebes Timur dengan cara menabrak palang pintu dan menuju perkampungan dan kemudian kembali masuk gerbang tol Adiwerna menuju arah Semarang, selanjutnya kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh saksi Thoriq bersama terdakwa keluar gerbang tol Pemalang dan terdakwa masih mengarahkan rute melalui aplikasi Maps arah Beji Kab Pemalang dan masuk ke pemukiman warga tepatnya diatas perlintasan kereta api di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kec. Taman, Kab. Pemalang kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh saksi Thoriq tersangkut jalur perlintasan rel kereta sehingga tidak bisa melanjutkan laju kendaraannya, kemudian terdakwa dan saksi Thoriq beserta barang bukti diamankan oleh saksi Wisnu dan saksi Andrian beserta tim dan warga sekitar dan selanjutnya terdakwa dan saksi Thoriq (terdakwa penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke kantor KPPBC TMP C Tegal (Bea Cukai) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan oleh saksi Wisnu, saksi Andrian dan saksi Tri Atmojo beserta saksi teguh Kurniawan (keduanya anggota TNI Sub Denpom IV/13 Kota Tegal) yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Thoriq atas kendaraan barang mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) didapat bungkusan warna coklat sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball dan setelah dibuka dalam kemasan karton tersebut isinya rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus atau 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dan tidak dilengkapi dengan surat jalan ataupun dokumen cukai  lainya dengan rincian sebagai berikut:

No

Merek

Jumlah

Keterangan

1

“DUBAI”

1.570 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 314.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

2

“GICO”

240 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 48.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

3

“LUXIO”

100 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

4

“GUCI BLACK”

70 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 14.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

5

“GUCI”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

6

“LOIS BOLD”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

7

“S MILD”

200 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 40.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

8

“YS PRO MILD”

160 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

9

“PREMIER”

80 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

10

“FLASH”

320 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 64.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  


 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas No. LHPIB-044/BLBC.3.01/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh An Kepala Balai Penyelia Analis sdr Arhas Aji Kuncoro. S.T (yang ditantangani secara elektronik pada system aplikasi CEISA Laboratorium) dimana pengujian dilakukan dengan FTIR (fourier Transform Infrared Spectroscopy) dan GCMS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry) didapat hasil sebagai berikut:

No

Nama barang

Kesimpulan dan pendapat

1

Dubai

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

2

Gico

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

3

Luxio

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

4

Guci black

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

5

Guci

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

6

Lois bold

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

7

S Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

8

Ys Pro Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

9

Premier

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

10

Flash

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NUTRIWAN CAHYONO PUTRO sebagaimana surat Perintah Tugas Nomor Print-40/KBC.1002/2024 tanggal 1 Maret 2024 Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerangkan Besarnya pungutan Cukai untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
    maka Pendapatan Negara dibidang cukai yang seharusnya dibayarkan adalah sebagai berikut:
  • Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang sigaret kretek mesin (SKM) yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai  = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

                     = 560.000 batang x Rp746,00-/batang

                     = Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 

  • Berdasarkan perhitungan nilai cukai maka total nilai Kerugian Negara dari sektor cukai sebagai hak-hak Negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya