Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
1.SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO
2.SUPINO Bin SUROSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/M.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
3ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
4DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO[Penahanan]
2SUPINO Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO bersama – sama dengan Terdakwa II SUPINO Bin (Alm) SUROSO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024 yang bertempat Di Tower bersama milik Protelindo yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang RT 01 RW 03 Kecamatan Taman  Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya  pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO dan terdakwa II SUPINO Bin (Alm) SUROSO berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nomor Polisi G - 2125 – BF Tahun 2009 milik terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO, lalu memasuki lokasi tower bersama PT Protelindo yang berada di Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Dimana ketika itu situasi tempat kejadian sepi tidak ada orang lalu terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO dan terdakwa II SUPINO Bin (Alm) SUROSO melihat ada kabel grounding tembaga. Kemudian muncullah niat terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambilnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO memanjat tower seluler setinggi 42 (empat puluh dua) meter menggunakan pengaman body harness sambil membawa tang potong dan tas punggung. sedangkan terdakwa II SUPINO Bin (Alm) SUROSO berada dibawah tower menunggu sambil mengawasi area sekitar, kemudian sekitar kurang lebih pukul 12.45 wib, pada saat di atas tower terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO mengambil kabel dengan cara memotong kabel grounding tersebut menggunakan tang potong milik terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO menjadi 2 (dua) bagian yaitu dengan ukuran masing – masing sepanjang 100 (seratus) cm dan 280 (dua ratus delapan puluh) cm kabel PT Indosat Tower Milik Protelindo kemudian dimasukkan ke dalam tas punggung terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO setelah berhasil kemudian terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO turun ke bawah dari tower setinggi 42 (empat puluh dua) meter,
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO turun dari tower bersama milik PT Protelindo, lalu, saksi ABDUL KHAMID Bin (Alm) SUWANDI dan saksi ASEP HENDRIYANTO Bin KAMSO yang mengetahui perbuatan para terdakwa menghampirinya dan mengecek tas yang dibawa oleh terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO, pada saat itu menemukan kabel grounding RRU merk WALSIN LIHWA 6AWG 75.C PVC WIRE (CU) VW – 1 600VOLT LL, warna hijau kuning yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu dengan ukuran masing – masing sepanjang 100 (seratus) cm dan 280 (dua ratus delapan puluh) cm kabel milik PT Indosat tetapi tower milik Protelindo. Sehingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti di bawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO dan terdakwa II SUPINO Bin (Alm) SUROSO sebelumnya sudah pernah mengambil tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik berupa kabel grounding 4 (empat) buah dengan panjang antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter yaitu pada bulan maret tahun 2023 di daerah Gandulan yang kemudian di jual ke tukang rongsok yang tidak diketahui identitasnya berada di Kecamatan Tirto Kota Pekalongan dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan pulub ribu rupiah) yang digunakan keduanya untuk kebutuhan hidup sehari - hari
  • Bahwa para terdakwa mengambil barang milik PT Protelindo tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya ;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut PT Indosat (Kabel punya indosat) mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Perbuatan terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUTRISNO dan terdakwa II SUPINO Bin (Alm) SUROSO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya