Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.YULI WIDIOWATI, SH
TOFIK Bin RUMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464/M.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOFIK Bin RUMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa Tofik bin Rumidi selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi Susi Suniati di Desa Beluk Rt 12 Rw 04 Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara:

  • Bahwa berawal saat terdakwa berkenalan dengan saksi Susi Haniati melalui media sosial Facebook menggunakan akun yang bernama Wily StundRider yang pada saat itu terdakwa mengaku bernama Aji Tri Wildan dan merupakan rekan dari almarhum suami saksi Susi Haniati yang telah meninggal, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa berkunjung ke rumah saksi Susi Haniati di Desa Beluk Rt 12 Rw 04 Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, kemudian terdakwa dan saksi Susi Haniati saling mengobrol hingga akhirnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bermaksud meminjam kendaraan milik saksi Susi Haniati dengan mengatakan, “mba minta tolong pinjam sepeda motor untuk berangkat kerja di Purbalingga dari pada saya naik bus dan nanti setelah pulang kerja sekira pukul sembilan malam saya kembali kesini”, selanjutnya saksi Susi Haniati yang sebelumnya sudah mengetahui jika terdakwa merupakan rekan dari almarhum suaminya, lalu menaruh rasa percaya kepada terdakwa, sehingga saksi Susi Haniati menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna putih merah dengan Nomor plat  G-6269-AL nomor rangka MH1JFP116FK647853 nomor mesin JFP1E1686754 beserta kunci kontaknya kepada terdakwa untuk dipinjamkan.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah ditunggu hingga malam hari sepeda motor milik saksi Susi Haniati yang telah dipinjam oleh terdakwa tidak kunjung kembali, sehingga saksi Susi Haniati berulang kali menghubungi nomor telepon terdakwa akan tetapi nomor tersebut tidak bisa dihubungi.--------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa yang telah berhasil membawa sepeda motor milik saksi Susi Haniati selanjutnya tanpa seizin dari saksi Susi Haniati terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut kepada Otong (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi Susi Haniati tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas saksi Susi Haniati menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Tofik bin Rumidi tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Tofik bin Rumidi selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi Susi Suniati di Desa Beluk Rt 12 Rw 04 Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa berkenalan dengan saksi Susi Haniati melalui media sosial Facebook menggunakan akun yang bernama Wily StundRider, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa yang merasa sudah akrab dengan saksi Susi Haniati karena sudah saling berkomunikasi melalui media sosial, berkunjung ke rumah saksi Susi Haniati di Desa Beluk Rt 12 Rw 04 Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, kemudian terdakwa dan saksi Susi Haniati saling mengobrol hingga akhirnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bermaksud meminjam kendaraan milik saksi Susi Haniati dengan mengatakan, “mba minta tolong pinjam sepeda motor untuk berangkat kerja di Purbalingga dari pada saya naik bus dan nanti setelah pulang kerja sekira pukul sembilan malam saya kembali kesini”, selanjutnya saksi Susi Haniati yang sudah menaruh rasa percaya kepada terdakwa, menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna putih merah dengan Nomor plat  G-6269-AL nomor rangka MH1JFP116FK647853 nomor mesin JFP1E1686754 kepada terdakwa untuk dipinjamkan.----------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memakai dan membawa sepeda motor milik saksi Susi Haniati pulang ke Purbalingga lalu setelah itu terdakwa tanpa seizin dari saksi Susi Haniati terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Otong (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi Susi Haniati tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Susi Haniati yang menyadari sepeda motor miliknya yang telah dipinjam oleh terdakwa tidak kunjung kembali, lalu mencoba menghubungi nomor telepon terdakwa akan tetapi nomor tersebut tidak bisa dihubungi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas saksi Susi Haniati menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Tofik bin Rumidi tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya