Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2023/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Paduraksa Pemalang RISATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2023/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Unit Paduraksa Pemalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.905.082,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada  Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:94547434/5987/07/22 tanggal 30 Juli  2022
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:94547434/5987/07/2022 tanggal 30 Juli 2022  
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 115.905.082,-
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar sisa hutang  Tergugat sebesar Rp. 115.905.082,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 102.028.430,-

Tunggakan Bunga Rp.  13.876.652,-

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1666/Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama Risatun dengan luas 135 m2 berdasarkan Surat Ukur No.00747/Sewaka/2011 tanggal 04/05/2011, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang  Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak