Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
- Menetapkan Penggugat hanya sebagai atas nama debitur atas perjanian kredit terhadap objek sengketa yakni 1 unit Combine Harvester, merk Kubota dengan tipe DC 70, Nomor Seri 501066, tahun produksi 2016;
- Menetapkan sisa hutang Penggugat atas pembelian 1 unit Combine Harvester, merk Kubota dengan tipe DC 70, Nomor Seri 501066, tahun produksi 2016 (objek sengketa) dibebankan/dialihkan kepada Tergugat I sebagai pengganti Debitur atas pembelian objek sengketa sampai dengan lunas;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa angsuran sebesar Rp. 281.273.408 ,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan rupiah) serta melunasi sisa angsuran sampai dengan objek sengketa tersebut lunas kepada Tergugat III;
- Menghukum Tergugat III untuk memberikan peringatan kepada Tergugat I apabila terjadi tunggakan angsuran atas objek sengketa dikemudian hari;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan diatas 1 unit Combine Harvester, merk Kubota dengan tipe DC 70, Nomor Seri 501066 tahun produksi 2016
- Menghukum kepada Para Tergugat ataupun siapa saja agar tunduk dan patuh pada putusan ini.-
atau
mengadili perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |