Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Pml PT. WOORI FINANCE INDONESIA 1.RAMADANI
2.DAUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMADANI
2DAUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.740.701,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 080372220020  tanggal 9  Maret  2022  sebesar Rp.73.740.701,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                               : Toyota / New Avanza 1.3 G M/T

Jenis/Model                             : Mobil Penumpang / Micro Minibus

Tahun/Warna                           : 2015 / Hitam

No. Rangka/Mesin                  : MHKM1BA3JFK226469 / K3MF80631

No. Polisi                                : G 1087 YD              

BPKB tercatat atas nama         : Ramadani

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                               : Toyota / New Avanza 1.3 G M/T

Jenis/Model                             : Mobil Penumpang / Micro Minibus

Tahun/Warna                           : 2015 / Hitam

No. Rangka/Mesin                  : MHKM1BA3JFK226469 / K3MF80631

No. Polisi                                : G 1087 YD

BPKB tercatat atas nama         : Ramadani

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun.

Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak