------Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka LIEM AI BING ALIAS ANDREW yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib di dalam rumah makan kepiting KARDI ikut Desa Rowosari Kec. Ulujami Kab. Pemalang dengan cara Tersangka LIEM AI BING ALAIS ANDREW memeluk saksi LIEM HOEN TJENG dari belakang.-------------------------
------ Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di dalam rumah makan kepiting KARDI ikut Desa Rowosari Kec.Ulujami Kab.Pemalang telah terjadi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan cara awalnya saksi LIM HOEN TJIENG mengajak saksi ANDREW L BHINTARTO dan saksi IRA ISWARTY untuk makan bersama di Rumah Makan Kepiting Kardi kemudian pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.45 Wib pelapor dan istri datang terlebih dahulu ke rumah makan kepiting kardi dalam rangka makan-makan ulang tahun istri pendeta saksi ANDREW L BHINTARTO, Kemudian memesan makanan, sekira pukul 18.00 Wib, datang saksi ANDREW L BHINTARTO, saksi IRA ISWARTY dan LIEM AI BING ALIAS ANDREW datang bersama kemudian masuk menemui saksi LIM HOEN TJIENG dan pada saat saksi LIM HOEN TJIENG berjalan, tersangka LIEM AI BING ALIAS ANDREW melakukan kekerasan dengan saksi LIM HOEN TJIENG dengan cara tersangka LIEM AI BING ALIAS ANDREW dari belakang memeluk saksi LIM HOEN TJIENG selama kurang lebih 1 menit sehingga saksi LIM HOEN TJIENG berteriak kesakitan, selanjutnya saksi LIM HOEN TJIENG, saksi ANDREW L BHINTARTO, saksi IRA ISWARTY dan tersangka LIEM AI BING ALIAS ANDREW makan bersama seperti tidak terjadi apa-apa. -------------------------------------------------------------------------------
------ Selanjutnya saksi LIM HOEN TJIENG berobat di RS BUDI RAHAYU Pekalongan dan hasil visum Pada kulit daerah rusuk kanan saksi LIM HOEN TJIENG tampak kemerahan berbentuk petak dengan ukuran 12 cm X 7cm dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulujami.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 352 KUHP. |