Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di rumah RT 002 RW 002, Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang pada tanggal 14 Mei 2011 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Radis, karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Radis tersebut;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |