Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak Asuh dari anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama CORNELIUS JOVAN VIDHI PRATAMA Lahir di Jakarta 20 Februari 2016, jenis kelamin laki – laki menurut akte kelahiran No.3173-LU-04032016-0071;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |