Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Perrmohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penangkapan dan terbitnya Surat Perintah Penangkapan No.Pol. : SP.Kap / 121/X / 2019 / reskrim tertanggal 31 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan Tindakan Penahanan dan terbitnya Surat Perintah Penahanan No.Pol. SP.Han./188/XI/2019/Reskrim tertanggal 01 Nopember 2019 yang di keluarkan oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Tersangka Sudaryanto Bin Sutrisno dari Rumah Tahanan Polres Pemalang ;
- Memulihkan hak-hak Tersangka Sudaryanto Bin Sutrisno dalam keadaan semula sebagai Warga Negara yang dijamin hak-hak dak kewajibannya oleh undang-undang.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apibila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |