Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2.YULI WIDIOWATI, SH
MUHAMMAD ALFI AZIZI Bin SAFI’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/M.3.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRURIYANTO SUKAHAR , SH
2YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALFI AZIZI Bin SAFI’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------  Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFI AZIZI Bin SAFI’I pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2024 bertempat di Cucian Sepedamotor milik Sdr.ZAMRONI yang bertempat di Jl.Raya Moga Desa Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Anggota kepolisian Sat ResNarkoba Polres Pemalang mendapat Informasi dari Masyarakat apabila terdakwa MUHAMMAD ALFI AZIZI sering menjual obat keras di rumahnya yang berada di Jl.Pandan Desa Moga Rt.02 Rw.03 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, kemudian Anggota Kepolisian Polres Pemalang yaitu saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, SH, saksi ARIF BUDIMAN Bin SUPRAYITNO bersama dengan anggota Sat ResNarkoba Polres Pemalang mencari informasi keberadaan terdakwa, setelah mendapat informasi terdakwa berada di pencucian sepedamotor milik Sdr.Zamroni yang berada di Jl.Raya Moga Desa Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang kemudian Tim SatResnarkoba Polres Pemalang mendatangi tempat tersebut, setelah sampai di tempat pencucian sepedamotor milik Zamroni sekitar pukul 14.00 Wib kemudian saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, SH, saksi ARIF BUDIMAN Bin SUPRAYITNO bersama dengan anggota Sat ResNarkoba Polres Pemalang melihat terdakwa menerima sebuah paket selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi kepada terdakwa terkait dengan jual-beli Obat Keras jenis TRAMADOL yang dilakukan, dan terdakwa mengakui lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket dari TIKI berisi Obat Keras TRAMADOL sebanyak 5 (lima) Strip dengan isi 1 (satu) Stripnya 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL. dari introgasi anggota kepolisian menanyakan apakah sudah menjual obat keras tersebut, terdakwa mengakui telah menjual kepada saksi ALDI ARY DIANATA di rumahnya yang berada di Jl.Pandan Desa Moga Rt.02 Rw.03 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, pertama pada hari pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya karena terdakwa tidak mempunyai ijin mengedarkan obat keras dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian tentang kefarmasian sebagai Apoteker/ Asisten Apoteker kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan ke kantor kepolisian resor pemalang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 542/NOF/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa Obat keras, Dari Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-1264/2024/NOF mengandung Tramadol, dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan Negatif Narkotika/Psikotropika tetapi hanya mengandung Obat Keras/ Daftar G sebagaimana di atur dalam UU RI No.17 tahun 2023 ttg Kesehatan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALFI AZIZI Bin SAFI’I dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo.Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----

 

----------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

 

KEDUA

-------  Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFI AZIZI Bin SAFI’I pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2024 bertempat di Cucian Sepedamotor milik Sdr.ZAMRONI yang bertempat di Jl.Raya Moga Desa Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anggota kepolisian Sat ResNarkoba Polres Pemalang mendapat Informasi dari Masyarakat apabila terdakwa MUHAMMAD ALFI AZIZI sering menjual obat keras di rumahnya yang berada di Jl.Pandan Desa Moga Rt.02 Rw.03 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, kemudian Anggota Kepolisian Polres Pemalang yaitu saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, SH, saksi ARIF BUDIMAN Bin SUPRAYITNO bersama dengan anggota Sat ResNarkoba Polres Pemalang mencari informasi keberadaan terdakwa, setelah mendapat informasi terdakwa berada di pencucian sepedamotor milik Sdr.Zamroni yang berada di Jl.Raya Moga Desa Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang kemudian Tim SatResnarkoba Polres Pemalang mendatangi tempat tersebut, setelah sampai di tempat pencucian sepedamotor milik Zamroni sekitar pukul 14.00 Wib kemudian saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, SH, saksi ARIF BUDIMAN Bin SUPRAYITNO bersama dengan anggota Sat ResNarkoba Polres Pemalang melihat terdakwa menerima sebuah paket selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi kepada terdakwa terkait dengan jual-beli Obat Keras jenis TRAMADOL yang dilakukan, dan terdakwa mengakui lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket dari TIKI berisi Obat Keras TRAMADOL sebanyak 5 (lima) Strip dengan isi 1 (satu) Stripnya 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL. dari introgasi anggota kepolisian menanyakan apakah sudah menjual obat keras tersebut, terdakwa mengakui telah menjual kepada saksi ALDI ARY DIANATA di rumahnya yang berada di Jl.Pandan Desa Moga Rt.02 Rw.03 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, pertama pada hari pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya karena terdakwa tidak mempunyai ijin mengedarkan obat keras dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian tentang kefarmasian sebagai Apoteker/ Asisten Apoteker kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan ke kantor kepolisian resor pemalang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 542/NOF/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa Obat keras, Dari Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-1264/2024/NOF mengandung Tramadol, dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan Negatif Narkotika/Psikotropika tetapi hanya mengandung Obat Keras/ Daftar G sebagaimana di atur dalam UU RI No.17 tahun 2023 ttg Kesehatan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALFI AZIZI Bin SAFI’I dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo.Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya