Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Pml 1.MUCHADI
2.JURIYAH
3.SUTIYAH
1.Hj. DURIYAH
2.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUCHADI
2JURIYAH
3SUTIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H. dan REKANMUCHADI
2SUMA'UN, S.H. dan REKANJURIYAH
3SUMA'UN, S.H. dan REKANSUTIYAH
Tergugat
NoNama
1Hj. DURIYAH
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Helmi Nuky Nugroho, S.H.,M.H. Ihyaul Arifin, SHIHj. DURIYAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta milik Tergugat I berupa tanah berikut bangunan rice mill (penggilingan padi) yang terletak di Desa Gandu, Kec. Comal, Kab. Pemalang.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I bersama dengan suaminya bernama Jumadi dengan cara tidak memenuhi kesepakatan jual beli yaitu tidak melunasi hutang orang tua Para Penggugat di Bank BRI Unit Susukan adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan peralihan hak atau membalik nama atas SHM No. 28 atas nama Darman menjadi atas nama Tergugat I dan Suaminya tanpa sepengetahuan dari Darman adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan bahwa jual beli antara Darman (Ayah Para Penggugat) sebagai penjual dengan Tergugat I bersama suaminya Jumadi sebagai pembeli terhadap tanah objek sengekta adalah batal atau dibatalkan demi hukum.
  6. Menyatakan bahwa semua surat-surat yang memberikan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat I bersama suaminya yang bernama Jumadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut dalam SHM No. 28 luas + 497 m2 atas nama DARMAN (tanah objek sengketa) adalah milik Darman (Ayah dari Para Penggugat).
  8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat.
  9. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan atau membalik nama SHM No. 28 tanah objek sengketa dari atas nama Tergugat I dan suaminya menjadi atas nama semula yaitu DARMAN atau Para Penggugat selaku anak-anaknya.
  10. Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I bersama suaminya  adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Para Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat setiap tahunnya Rp 5.000.000,- selama 30 tahun = Rp 5.000.000,-  x 30 = 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah).
  12. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapakan hak dari padanya untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini;
  14. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.

 

Atau :  memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak